RKBM Bongkar Muat di Kuala Samboja dan Tarif Rp650 per Ton

Portalraya.com, KUTAI KARTANEGARA — Penerapan Rencana Kegiatan Bongkar Muat atau RKBM bongkar di wilayah kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kuala Samboja turut memunculkan angka Rp650 per ton.

Angka tersebut sekilas bisa dipahami sebagai tarif yang diberlakukan secara seragam. Namun, berdasarkan penjelasan DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kuala Samboja bersama dua pengusaha PBM, prosesnya mencakup beberapa tahapan, mulai dari kewajiban administrasi RKBM, pelaksanaan pekerjaan PBM, penawaran jasa, negosiasi dengan pengguna jasa, hingga proses penagihan setelah tercapai kesepakatan.

Pembahasan mengenai angka Rp650 per ton mencuat setelah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kaltim menggelar aksi demonstrasi di depan Polres Kutai Kartanegara. Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan dugaan adanya pungutan Rp650 per ton dalam aktivitas bongkar muat di Kuala Samboja.

Lalu, apa sebenarnya RKBM bongkar dan bagaimana penentuan nilai jasanya?

RKBM dan Peran PBM

RKBM merupakan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat yang disampaikan dalam rangkaian pelayanan kapal dan barang di pelabuhan. Berdasarkan keterangan para pelaku PBM, penyusunan RKBM berkaitan dengan aspek perencanaan, pengawasan, supervisi, administrasi, hingga pelaporan kegiatan.

Penyelenggaraan usaha bongkar muat saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 yang telah diubah melalui PM 3 Tahun 2026.

Aturan tersebut mencakup kegiatan bongkar muat, termasuk proses pemindahan barang dari kapal ke kapal atau ship-to-ship transfer. Perusahaan angkutan laut, pemilik barang, maupun kuasanya dapat menunjuk PBM. Sementara tata cara pelaksanaannya dituangkan dalam standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh penyelenggara pelabuhan setempat.

Standardisasi pelayanan pelabuhan juga tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 8 Tahun 2024. Surat edaran tersebut menjadi salah satu pedoman bagi penyelenggara pelabuhan dalam melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pihak yang terlibat dalam pelayanan kepelabuhanan.

Pemilik PBM Borneo Nusantara Maritim Bersaudara, Abdul Djalil, menilai pekerjaan PBM tidak semestinya hanya dilihat dari dokumen yang dihasilkan.

“Jangan dinilai RKBM ini hanya selembar kertas. PBM ini bekerja atas jasanya,” kata Djalil.

Menurutnya, pekerjaan PBM juga mencakup pengawasan dan supervisi selama kegiatan bongkar muat berlangsung. Selain itu, PBM memiliki tanggung jawab administratif, pelaporan, penerapan standar operasional, serta penyediaan personel sesuai kebutuhan kegiatan.

Mulai Diterapkan 1 Agustus

Sekretaris DPC APBMI Kuala Samboja, Hambali, menyebut RKBM bongkar mulai diterapkan melalui sistem di wilayah kerja UPP Kuala Samboja sejak 1 Agustus 2026.

Hal senada disampaikan pemilik PT Amanda Pesisir Energi, Narto. Ia mengatakan penerapan RKBM tersebut sebelumnya telah disosialisasikan sekitar pertengahan Juli dengan melibatkan PBM, agen, dan pemilik barang.

“Pertengahan Juli ada sosialisasi bahwa per 1 Agustus akan diterapkan RKBM bongkar,” ujarnya.

Narto menjelaskan, kegiatan bongkar muat sebenarnya telah berjalan sebelum penerapan tersebut. Perubahan yang terjadi sejak awal Agustus adalah adanya kewajiban menyediakan dan memasukkan RKBM bongkar ke dalam sistem.

Asal Angka Rp650 per ton

Hambali menjelaskan, angka Rp650 per ton digunakan sebagai nilai rujukan awal dalam memperkirakan jasa yang ditawarkan PBM. Menurutnya, angka tersebut bukan tarif final yang secara otomatis dibebankan kepada seluruh pengguna jasa.

“Jadi, Rp650 itu sebenarnya rujukan saja, berapa kira-kira nilai yang pantas. Untuk harga, tergantung kesepakatan antara PBM atau agen yang ditunjuk oleh pemilik barang,” kata Hambali.

Ia menyebut nilai tersebut memperhitungkan pekerjaan seperti pengawasan, supervisi, dan administrasi. Sementara harga akhirnya ditentukan melalui pembahasan antara PBM dengan pemilik barang atau pengguna jasa.

Berdasarkan skema yang dijelaskan para narasumber, hubungan komersial berlangsung antara PBM sebagai penyedia jasa dan pemilik barang melalui agen atau kuasa yang ditunjuk sebagai pengguna jasa. APBMI berperan memberikan rujukan sekaligus memfasilitasi anggotanya, bukan sebagai pihak yang secara langsung melakukan penagihan atas seluruh transaksi.

“Mereka yang berbisnis. Kami di APBMI hanya memfasilitasi,” ujar Hambali.

Proses transaksi diawali dengan penawaran nilai jasa dari PBM kepada pengguna jasa. Penawaran tersebut kemudian dapat disetujui maupun dinegosiasikan. Setelah tercapai kesepakatan, nilai jasa dituangkan dalam kesepakatan yang menjadi dasar penerbitan invoice dan pembayaran.

Regulasi Tidak Menetapkan Rp650

Pedoman mengenai perhitungan tarif bongkar muat tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2007.

Aturan tersebut mengatur pedoman perhitungan tarif pelayanan bongkar muat barang dari dan ke kapal. Besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa dengan mempertimbangkan berbagai komponen biaya serta dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Komponen yang diperhitungkan meliputi tenaga kerja, supervisi, peralatan, administrasi, hingga produktivitas kegiatan bongkar muat. Perhitungan tarif tersebut juga dikonsultasikan untuk mendapatkan pertimbangan dari penyelenggara pelabuhan setempat.

Namun, KM 35 Tahun 2007 tidak mengatur biaya khusus untuk penerbitan RKBM dan tidak menetapkan nominal Rp650 per ton. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam menentukan tarif pekerjaan bongkar muat berdasarkan komponen biaya dan kesepakatan para pihak, bukan dasar langsung untuk menetapkan angka Rp650.

Penerapan ketentuan tersebut bergantung pada ruang lingkup pekerjaan yang diberikan kepada PBM. Jika nilai jasa yang ditawarkan mencakup bongkar muat, pengawasan, supervisi, dan administrasi, maka seluruh komponen tersebut perlu dijelaskan dalam kesepakatan dengan pengguna jasa.

Djalil menyebut angka Rp650 hanya menjadi titik awal dalam proses pembahasan, bukan nominal yang wajib diterima tanpa melalui negosiasi.

“Angka Rp650 itu hanya sebagai pedoman. Tidak mesti mutlak, masih bersifat fleksibel,” katanya.

Berbeda dengan PNBP

Hambali turut menjelaskan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang dikenakan atas pengawasan kegiatan bongkar muat. Menurutnya, komponen tersebut berbeda dengan nilai komersial jasa PBM karena masuk dalam penerimaan negara.

Jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan, termasuk pengawasan kegiatan bongkar muat, diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016.

Artinya, nilai jasa yang disepakati PBM dengan pengguna jasa berbeda dengan PNBP. Nilai jasa merupakan transaksi komersial antara pelaku usaha, sedangkan PNBP merupakan penerimaan negara.

Harga Belum Final, Kegiatan Tetap Berjalan

Kondisi di PT Amanda Pesisir Energi menunjukkan bahwa proses penentuan harga belum sepenuhnya selesai. Narto mengatakan perusahaannya telah melaksanakan pekerjaan RKBM bongkar, tetapi belum mencapai kesepakatan mengenai nilai jasa dengan pengguna jasa.

“RKBM sudah berjalan dan sudah kami laksanakan, tetapi belum ada final tentang tarif atau harga. Sampai hari ini kami belum melakukan penagihan dan belum pernah mengajukan invoice atas pekerjaan itu,” katanya.

Menurut Narto, belum adanya kesepakatan harga tidak membuat PBM menghentikan kegiatan bongkar muat. Pekerjaan tetap dijalankan agar aktivitas kapal dan barang tidak mengalami hambatan.

“Walaupun harga belum ada kata sepakat, PBM tetap melakukan kegiatan,” ujarnya.

Keterangan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan antara nilai rujukan, harga final, dan pembayaran. Angka Rp650 per ton disebut sebagai nilai awal dalam proses pembahasan bisnis, sedangkan jumlah yang akhirnya ditagihkan tetap bergantung pada kesepakatan masing-masing PBM dengan pengguna jasa.

Selama proses negosiasi berlangsung, RKBM bongkar beserta kegiatan operasional di wilayah Kuala Samboja disebut tetap berjalan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *