Portalraya.com, Kutai Kartanegara – Penataan lokasi kerja bagi 602 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil optimalisasi kembali menjadi pembahasan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Kukar menyusun skema penempatan dengan mempertimbangkan jarak domisili pegawai, sekaligus tetap menyesuaikannya dengan kebutuhan setiap perangkat daerah.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar bersama pihak terkait di Ruang Rapat Ketua DPRD Kukar, Rabu (16/9/2026). RDP ini digelar sebagai tindak lanjut dari konsultasi DPRD dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penempatan PPPK hasil optimalisasi.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menjelaskan, hasil konsultasi dengan BKN memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur lokasi kerja PPPK tanpa mengubah hasil seleksi, jabatan, maupun tugas yang telah ditetapkan.
“Penempatannya boleh dilakukan, misalnya tenaga administrasi yang ada di Tabang dipindah ke Tenggarong atau orang Tenggarong ke Tabang. Maksudnya menyesuaikan dengan domisilinya tanpa merusak sistem sesuai dengan tupoksi kerjanya,” kata Ahmad Yani.
Ia menyampaikan, pengaturan lokasi kerja tersebut dapat dilakukan secara internal oleh pemerintah daerah dengan tetap mengacu pada sistem kepegawaian yang terhubung dengan BKN. Penyesuaian lokasi juga tidak berarti mengubah profesi maupun tugas yang dijalankan PPPK.
Menurut Ahmad Yani, jarak antara tempat kerja dan domisili perlu diperhitungkan karena dapat menambah beban pegawai, terutama dari sisi biaya transportasi dan kebutuhan tempat tinggal. Kondisi itu juga berpotensi menyulitkan pegawai yang harus menjalankan tugas jauh dari keluarga.
“Kami sarankan kepada BKPSDM untuk menyampaikan kepada Pak Sekda dan Pak Bupati agar melakukan penataan ulang sesuai dengan kebutuhan PPPK kita,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kukar Rokip mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengumpulan dan pemetaan data PPPK yang terdampak program optimalisasi.
“Kami selaku pelaksana melakukan tugas sesuai kewenangan kami, melakukan pemetaan. Selanjutnya nanti kami laporkan kepada pimpinan,” kata Rokip.
Rokip menyebut terdapat 602 PPPK yang terdampak program optimalisasi. Mereka tersebar di sejumlah wilayah kecamatan di Kukar dengan kebutuhan tenaga yang beragam, termasuk tenaga teknis dan pendidikan.
Ia menegaskan, hasil pemetaan tidak serta-merta menjadi dasar untuk memindahkan seluruh PPPK berdasarkan domisili. Kebutuhan organisasi tetap menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah dalam menentukan lokasi penempatan.
“Pemetaan itu tergantung kebutuhan organisasi. Jadi itu yang menjadi patokan kita ke depan,” ujarnya.
Setelah seluruh data yang dibutuhkan terkumpul dan dinyatakan valid, BKPSDM akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. Hasil pemetaan selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan untuk menentukan langkah berikutnya. (Ita)

