Portalraya.com, TIMIKA — Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Tengah, Iwan S. Makatita, mengingatkan seluruh anggota agar tidak menyalahgunakan kebebasan pers untuk mencari-cari kesalahan, menyerang pribadi, maupun mencoreng harkat dan martabat seseorang.
Menurut Iwan, pesan tersebut menjadi bagian dari penguatan komitmen JMSI dalam menjaga profesionalisme, independensi, integritas, dan marwah pers.
“Ini pesan khusus untuk anggota JMSI. Jangan pernah menjadikan media sebagai alat untuk menyerang seseorang. Jangan mencari-cari kesalahan orang hanya karena ada kepentingan atau motif tertentu, kemudian dikemas seolah-olah menjadi produk jurnalistik,” tegas Iwan.
Ia menegaskan, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang penting. Wartawan memiliki ruang untuk melakukan kritik, investigasi, hingga mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Namun, seluruh proses jurnalistik harus dilakukan berdasarkan fakta, verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
“Kritik boleh tajam. Investigasi boleh dalam. Tetapi jangan berubah menjadi serangan pribadi. Jangan menghakimi seseorang melalui pemberitaan. Jangan pula membangun sebuah narasi berdasarkan asumsi, kemudian menjadikannya seolah-olah sebagai fakta,” kata Iwan.
Iwan mengingatkan bahwa Kode Etik Jurnalistik bukan sekadar formalitas, melainkan pedoman yang wajib dipahami dan dijalankan setiap wartawan.
Wartawan dituntut menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Selain itu, wartawan dilarang membuat berita bohong dan fitnah serta tidak boleh mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Karena itu, menurut Iwan, tindakan mencari-cari kesalahan pihak lain dengan tujuan tertentu lalu menggunakan media untuk menyerang kehormatan atau membentuk persepsi negatif harus dilihat kembali berdasarkan kaidah jurnalistik.
“Jangan semua tulisan disebut produk jurnalistik. Produk jurnalistik lahir melalui proses jurnalistik. Ada fakta, ada verifikasi, ada konfirmasi, ada keberimbangan dan ada kepentingan publik. Kalau sejak awal tujuannya memang untuk menyerang seseorang, maka kita harus berhati-hati dan melihat persoalannya secara utuh,” ujarnya.
Iwan juga menegaskan bahwa status sebagai wartawan bukan berarti seseorang memiliki kekebalan hukum.
Namun, ia meminta semua pihak memahami bahwa sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri berdasarkan UU Pers dan ketentuan Dewan Pers.
“Wartawan tidak kebal hukum. Tetapi jangan pula setiap persoalan pemberitaan langsung ditarik menjadi perkara pidana tanpa melihat apakah yang dilakukan merupakan kerja jurnalistik atau bukan. Ada mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian sengketa pers yang harus dihormati,” jelasnya.
Menurutnya, wartawan profesional harus siap mempertanggungjawabkan setiap berita yang diterbitkan.
Jika terjadi kesalahan, media harus berani melakukan koreksi. Sementara pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab sesuai ketentuan.
Masyarakat juga memiliki ruang untuk menggunakan mekanisme yang disediakan Dewan Pers apabila merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan.
Iwan secara khusus meminta anggota JMSI tidak menjadikan pemberitaan sebagai sarana untuk menghukum seseorang di ruang publik.
Menurutnya, media bukan pengadilan dan wartawan bukan hakim.
“Jangan menghukum seseorang melalui berita. Tugas wartawan adalah menyampaikan fakta kepada publik, bukan menjatuhkan vonis. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, sampaikan berdasarkan data, sumber yang jelas dan berikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan,” katanya.
Ia menilai, salah satu tantangan terhadap kepercayaan publik kepada pers muncul ketika batas antara fakta, opini, kepentingan pribadi dan kepentingan publik menjadi kabur.
Karena itu, seluruh anggota JMSI diminta memperkuat disiplin jurnalistik, khususnya dalam melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum berita dipublikasikan.
Iwan menegaskan, setiap karya jurnalistik yang diterbitkan media anggota JMSI turut membawa nama organisasi. Karena itu, perilaku satu wartawan maupun satu media dapat berdampak terhadap kepercayaan publik kepada organisasi secara keseluruhan.
“Jangan karena kepentingan pribadi, konflik atau persoalan tertentu, kemudian nama JMSI ikut terseret. Kita harus menjaga rumah besar ini. JMSI harus menjadi organisasi yang melahirkan pers profesional, bukan pers yang digunakan untuk kepentingan menyerang seseorang,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh anggota JMSI Papua Tengah menjadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas.
“Saya ingin anggota JMSI berani memberitakan kebenaran, tetapi jangan kehilangan etika. Berani mengkritik, tetapi jangan menghakimi. Berani membongkar persoalan, tetapi jangan memanipulasi fakta. Dan yang paling penting, jangan pernah menjadikan media sebagai senjata untuk kepentingan pribadi,” pungkas Iwan.
Menurutnya, kebebasan pers harus dijaga dengan profesionalisme. Semakin besar kebebasan yang dimiliki pers, semakin besar pula tanggung jawab moral dan etik yang harus dijalankan wartawan.
“Mari kita jaga pers, jaga profesi, dan jaga nama baik JMSI. Karena ketika etika ditinggalkan, yang rusak bukan hanya satu berita, tetapi kepercayaan publik terhadap pers,” tutupnya.

