Portalraya.com, Kutai Kartanegara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan barang bukti dari 158 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (20/10/2026). Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani selama periode April hingga Agustus 2026.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari kegiatan serentak yang dipimpin Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) dan diikuti sembilan kejaksaan negeri. Selain memusnahkan barang bukti, kejaksaan juga mengembalikan sejumlah barang kepada pihak yang berhak menerimanya.
Kepala Kejari Kukar, Aji Kalbu Pribadi, melalui Kasi Intel Kejari Kukar, Dermawan Wicaksono, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan sekaligus memastikan penanganan barang bukti dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Ini dalam rangka memberikan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas kejaksaan, khususnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Dermawan.
Untuk barang bukti narkotika, Kejari Kukar memusnahkan sabu seberat 1.300,10 gram dan ganja sebanyak 1.333,3 gram. Sebanyak 249 butir obat keras jenis double L juga turut dimusnahkan. Barang bukti lainnya terdiri dari 22 senjata tajam, 93 unit barang elektronik, serta 663 barang dari berbagai jenis.
Sementara itu, barang bukti yang dikembalikan meliputi tiga kendaraan bermotor, yakni Honda Vario, Honda CBR, dan Yamaha Fazio, serta 28 keping kayu. Dermawan menegaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan maupun dikembalikan telah melalui proses hukum hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang sudah dimusnahkan maupun dikembalikan ini semuanya sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Ia menerangkan, pengembalian barang bukti sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan hukum, salah satunya melalui mekanisme pinjam pakai.
Kejari Kukar berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin, terutama untuk mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti. Ini juga menjadi bentuk transparansi kepada publik bahwa barang bukti telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Ita)
