Pemkab Kukar Siapkan Insentif Rp500 Ribu bagi Tenaga Keagamaan pada 2027

Portalraya.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyiapkan program insentif bagi tenaga keagamaan lintas agama yang ditargetkan mulai berjalan pada 2027.

Melalui program “Terima Kasih Guru Ngajiku”, pemerintah daerah merencanakan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan bagi tenaga keagamaan yang memenuhi persyaratan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, mengatakan program tersebut tidak hanya menyasar guru mengaji, tetapi juga imam, marbot atau penjaga rumah ibadah, serta pengkhutbah dari lima agama.

“Terima Kasih Guru Ngajiku itu tidak hanya kepada guru ngaji, tetapi juga imam, marbot, dan pengkhutbah,” kata Fathul, Tenggarong, Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, pembayaran insentif direncanakan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Program ini juga dirancang untuk melengkapi bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), sehingga tenaga keagamaan yang sudah menerima bantuan provinsi tidak kembali menjadi sasaran bantuan yang sama dari kabupaten.

Berdasarkan data sementara, jumlah rumah ibadah dari lima agama di Kukar mencapai 1.775 unit. Jika setiap rumah ibadah memiliki empat unsur tenaga keagamaan yang menjadi sasaran program, jumlah penerima potensial diperkirakan mencapai lebih dari 6.000 orang.

Sementara itu, berdasarkan data bantuan Pemprov Kaltim hingga 2026, sekitar 3.500 tenaga keagamaan telah menerima insentif. Pemkab Kukar memperkirakan masih ada hampir 3.000 orang yang belum terakomodasi dan berpotensi menjadi sasaran program daerah.

Fathul mengatakan, penetapan penerima akan dilakukan melalui pencocokan data Kementerian Agama dengan data penerima bantuan dari Pemprov Kaltim. Dengan cara tersebut, bantuan diharapkan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

Syarat utama penerima adalah warga Kukar dan terdaftar di Kementerian Agama. Adapun persyaratan tambahan, termasuk ketentuan sertifikasi bagi guru mengaji tertentu, masih akan diatur lebih lanjut.

Saat ini, Pemkab Kukar masih menyusun regulasi sekaligus mematangkan data calon penerima. Karena itu, program tersebut belum berjalan pada 2026 dan ditargetkan mulai direalisasikan pada tahun berikutnya.

Pemkab Kukar berharap tenaga keagamaan dapat terus menjalankan perannya dalam membina masyarakat, menjaga keberlangsungan rumah ibadah, serta turut memelihara kerukunan.

“Harapannya, unsur tenaga keagamaan dapat membantu pemerintah dalam menjaga kondusivitas dan keharmonisan masyarakat,” tutupnya.(Ita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *