Pemkab Kukar Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 2.197 Santri, Anggaran Capai Rp6,59 Miliar

Portalraya.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyalurkan bantuan pendidikan kepada 2.197 santri pada 2026 dengan total anggaran mencapai Rp6,591 miliar. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan pesantren sekaligus meringankan biaya kebutuhan santri yang menetap di pondok.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, mengatakan setiap santri menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun atau setara Rp250 ribu per bulan.

Ia menjelaskan, hingga Kamis (22/10/2026), dana bantuan telah masuk ke rekening masing-masing santri. Selanjutnya, dana tersebut akan disalurkan ke rekening pondok pesantren melalui mekanisme pendebitan otomatis sesuai skema yang telah ditetapkan.

“Bantuan ini diharapkan bisa membantu kebutuhan santri selama berada di pondok pesantren, terutama untuk biaya makan dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Menurut Fathul, program bantuan pendidikan santri merupakan bagian dari keberlanjutan upaya Pemkab Kukar dalam mendukung pesantren. Sebelumnya, bantuan diberikan melalui program Kukar Berkah dengan skema hibah sebesar Rp100 juta untuk masing-masing pondok pesantren.

Namun, skema hibah menghadapi sejumlah kendala, terutama dalam administrasi dan pelaporan pertanggungjawaban. Sejumlah pondok pesantren juga memiliki keterbatasan tenaga untuk mengurus dokumen tersebut.

Karena itu, mekanisme bantuan kemudian disesuaikan agar penyalurannya dapat dilakukan melalui rekening santri dan diteruskan ke rekening pesantren. Skema ini diharapkan mempermudah penyaluran bantuan sekaligus membantu memenuhi kebutuhan santri selama menempuh pendidikan.

Adapun penerima bantuan pada 2026 wajib memiliki KTP Kukar dan berstatus sebagai santri mukim atau menetap di pondok pesantren. Siswa yang hanya mengikuti pendidikan formal tanpa tinggal di pondok pesantren tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan.

“Santri yang berasal dari luar Kukar tetap bisa menerima bantuan selama memiliki KTP Kukar, menetap di pondok pesantren yang berada di wilayah Kutai Kartanegara, dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” jelas Fathul.

Melalui program ini, Pemkab Kukar berharap dukungan terhadap pendidikan pesantren dapat terus berlanjut dan membantu meringankan beban biaya operasional pondok, sehingga santri dapat menjalani pendidikan dengan lebih baik.(Ita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *