DAERAHSatresnarkoba Polresta Samarinda Amankan 3 Tersangka Narkoba dengan Barang Bukti Ekstasi Redaksi10 bulan ago03 mins Portalraya.com, Samarinda — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa dini hari (17/6/2025), sekitar pukul 02.00 Wita, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi dan mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi berbeda di Kota Samarinda. Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan di kawasan Jalan Padat Karya, Gang Sayur No. 02, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi. Petugas kemudian melakukan observasi dan penyamaran di sekitar lokasi. Sekitar pukul 02.00 Wita, petugas menangkap seorang pria berinisial FH (42) yang baru saja turun dari sepeda motor. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 butir ekstasi seberat 3,69 gram netto. Barang haram tersebut dibungkus dalam plastik klip dan disembunyikan di dalam bungkus teh merk Lipton. Berdasarkan pengakuan FH, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka kedua, FP (34), di Jalan Abdul Aziz Samad, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Saat diamankan, FP tengah tertidur di ruang tengah. Petugas menemukan sebuah ponsel yang disembunyikan di kamar mandi, diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba. Pengembangan terus dilakukan hingga ke sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Pahlawan, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu. Di lokasi ini, petugas mengamankan tersangka ketiga, WU (27), beserta dua unit ponsel yang ditemukan di atas meja kamar hotel. Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Navigasi pos Previous: Diduga Korsleting Listrik Si Jago Merah Melahap Dua Bangunan Warga.Next: Operasi SAR Korban Diterkam Buaya di Berau Dihentikan Setelah Dua Hari Pencarian Tinggalkan Balasan Batalkan balasanAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *Komentar * Nama * Email * Situs Web Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Mendekatkan Layanan, Menguatkan Kepercayaan, Polantas Menyapa Jadi Inovasi Unggulan Satlantas Kukar Redaksi1 minggu ago 0
Satlantas Kukar Hadir Lebih Dekat Lewat Polantas Menyapa, Dorong Layanan Publik Berkualitas Redaksi1 minggu ago 0
Pertamina Hulu Mahakam Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Lewat Keberhasilan Onstream Platform WPN-7 dengan Produksi Awal 20 MMSCFD Redaksi2 minggu ago 0
Pelayanan Tanpa Sekat Program “Polantas Menyapa” Perkuat Kepercayaan Publik di Kukar Redaksi2 minggu ago 0