Portalraya.com, Bontang – Kepolisian Resor (Polres) Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Seorang pemuda berinisial K (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah membawa kabur sepeda motor milik warga dan tidak mengembalikannya.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WITA. Korban, Andi Farida (45), warga Jalan Kapal Pinisi I RT 48 Loktuan, melaporkan kejadian itu ke Polres Bontang setelah mengetahui motornya dipinjam oleh tersangka melalui anak korban tanpa sepengetahuannya.
Sepeda motor yang digelapkan adalah Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KT 6799 OY atas nama Nasruddin. Kendaraan tersebut telah diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.
Motif Pelaku: Dalam pemeriksaan, tersangka K mengaku terpaksa melakukan penggelapan karena alasan pribadi. Ia menyatakan sedang tidak memiliki pekerjaan dan memerlukan kendaraan tersebut untuk keperluan pribadi, termasuk untuk melamar kekasihnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengungkap bahwa tersangka K saat ini tengah menjalani proses hukum dalam perkara terpisah terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Proses penyidikan atas kasus tersebut masih berlangsung di unit yang berwenang.
Ancaman Hukuman: Atas perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Pasal tersebut menyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Kapolres Bontang dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan meminjamkan kendaraan tanpa jaminan atau persetujuan yang jelas.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam mempercayakan kendaraan atau barang milik pribadi kepada orang lain,” tegasnya.(Silvi)
