Portalraya.com, Bontang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang. Seorang pria berinisial DMA (24), warga Kelurahan Belimbing, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dua aksi pencurian di lokasi berbeda.
Kejadian pertama berlangsung pada Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Nanas Blok Y4 No. 28 BTN PKT RT 33, Kelurahan Belimbing. Korban, Riki Ramadhani (33), kehilangan satu unit kompresor angin berwarna biru yang disimpan di garasi rumahnya.
Menurut keterangan saksi, saat kejadian korban sedang tidak berada di rumah. Seorang saksi yang berada di dalam rumah sempat mendengar suara benda jatuh di garasi. Ketika diperiksa, tampak seorang pria tak dikenal membawa keluar kompresor milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Aksi pencurian lainnya dilakukan DMA pada Jumat, 27 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Denpasar 6 RT 07, Kelurahan Gunung Telihan. Korban, Supriyanto (38), melaporkan bahwa sepeda motor Honda Scoopy miliknya raib saat diparkir di teras rumah.
Korban baru menyadari kehilangan motornya pada pukul 15.00 WITA. Motor yang dicuri adalah Honda Scoopy warna merah-silver dengan nomor polisi KT 2652 QA.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, tersangka DMA berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Bontang. Kepada penyidik, DMA mengaku melakukan pencurian seorang diri. Ia menyatakan terpaksa mencuri karena desakan ekonomi, untuk membayar utang dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka pernah terlibat dalam kasus penggelapan emas pada tahun 2023, yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh unit yang berbeda.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit kompresor angin
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah-silver (KT 2652 QA)
Ancaman Hukuman: Atas perbuatannya, DMA dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 362 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup.
Kapolres Bontang melalui keterangan resmi mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan tempat tinggal. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat keamanan terdekat.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tegasnya.
