Portalraya.com, Bontang – Tim Siber Polres Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan promosi situs perjudian online yang dilakukan seorang pemuda berinisial MN (23), warga Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat. Pelaku diamankan pada Senin (04/08/2025) malam sekitar pukul 22.30 WITA di rumahnya di Jalan Surabaya No. 7 RT 020.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers, Rabu (06/08/2025). Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari patroli siber Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Bontang yang menemukan akun Instagram mencurigakan menyebarkan tautan ke situs judi online.
“Akun Instagram @rmdhn_majid memuat tautan yang mengarah ke situs judi online bernama KIPAS899. Tautan ini juga sempat dibagikan melalui instastory dengan caption yang menggiurkan seperti ‘INFO CUANN’,” ungkap AKBP Widho.
Berdasarkan penyelidikan, akun tersebut memiliki sekitar 15 ribu pengikut dan rutin mengunggah promosi dua kali sehari sejak 30 Juli hingga 4 Agustus 2025. Konten promosi tersimpan di arsip instastory dan dapat diakses publik.
Dalam pemeriksaan, MN mengaku direkrut oleh seseorang berinisial C alias Cece, yang menghubunginya via WhatsApp pada 30 Juli 2025. Ia diajarkan cara menyisipkan tautan promosi di Instagram Story yang mengarah ke situs kipas899mvp, sebuah situs judi online aktif.
“Tersangka dijanjikan keuntungan dari setiap promosi yang dilakukan. Dari aksinya, ia sudah menerima Rp500 ribu yang ditransfer ke rekening pribadinya oleh seseorang berinisial F, yang kini juga dalam penyelidikan,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 unit ponsel Xiaomi Redmi 13C warna hitam, 1 akun Instagram @rmdhn_majid, 1 akun Facebook @rmddhn_majid, Satu bundel tangkapan layar akun media sosial, situs judi, dan percakapan WhatsApp, Rekening koran BRI periode Juli–Agustus 2025 atas nama MN.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran promosi situs ilegal yang menjanjikan keuntungan cepat, serta menegaskan akan terus melakukan patroli siber guna memberantas praktik perjudian online.(Silvi)
