Polsek Tenggarong Ringkus Dua Pelaku Pencurian Tangga di Loa Ipuh

Portalraya.com, Kukar– Unit Reskrim Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Mayjend Panjaitan No. 62, RT 04, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (22/07/2025) dini hari. Dua terduga pelaku, MRA (44) dan WRS (40), berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kapolsek Tenggarong, IPTU Budi Santoso, S.H., menjelaskan, peristiwa bermula saat korban, Mastiah Hastuti (57), selesai melaksanakan salat tahajud dan mengecek layar CCTV rumahnya. Ia melihat tangga panjang milik saksi Suhardi yang biasanya berada di atas mobil sudah tidak ada. Setelah memutar rekaman CCTV, terlihat dua orang tak dikenal membawa pergi tangga tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melapor ke Polsek Tenggarong. “Kami menerima laporan pada 7 Agustus 2025 dan langsung melakukan penyelidikan,” kata IPTU Budi Santoso.

Dari hasil penyelidikan, Tim Jatanraskotik Unit Reskrim Polsek Tenggarong berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Kamis (07/08/2025) malam. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Polsek Tenggarong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Polsek Tenggarong mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memasang CCTV di lingkungan rumah, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi mencegah tindak kriminal.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *