Portalraya.com, Kukar– Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di area tower XL, Jalan Gerbang Dayaku, RT 12, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Empat pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, SH, MH, dalam laporannya menyebutkan kasus ini berawal pada Minggu (03/08/2025) sekitar pukul 14.20 WITA, ketika korban Sandro Benfranch (33), warga Samarinda, menerima laporan gangguan sistem pada genset Himoinsa 20 KVA milik PT XL Smart. Saat dicek, genset senilai Rp121.370.000 sudah hilang.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menangkap para pelaku yakni AW (30), M (55), D (48), dan AR (34) di sejumlah lokasi berbeda di Kota Samarinda. Dari tangan pelaku, disita barang bukti antara lain satu unit truk crane Hyundai KT-8416-MD, empat unit ponsel, uang tunai Rp17,1 juta, serta rekaman CCTV.
Hasil pemeriksaan mengungkap, pencurian ini direncanakan sejak 2023 oleh A dan M. Dengan memanfaatkan informasi internal dari D, yang bekerja sebagai teknisi perawatan tower, mereka mendapatkan akses masuk ke lokasi. AR berperan sebagai sopir truk crane yang mengangkut genset tersebut.
Genset kemudian dijual oleh M kepada seorang pembeli di Surabaya seharga Rp30 juta melalui marketplace Facebook. Uang hasil penjualan dibagi antara para pelaku.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e jo Pasal 374 jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, penggelapan dalam jabatan, dan turut serta melakukan tindak pidana. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mencari barang bukti genset di Surabaya, Jawa Timur.(Silvi)
