Polsek Samarinda Kota Ringkus RAM, Amankan 3,03 Gram Sabu

Portalraya.com, Samarinda – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial RAM (22), Senin (04/08/2025) malam.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, SH, menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Mutiara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

“Informasi dari warga langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di sekitar TKP. Kami mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan, satu bertugas memantau situasi, dan satu lainnya mengambil sesuatu yang diduga sabu,” ungkap Kapolsek.

Saat dilakukan pemeriksaan, dari tangan RAM ditemukan satu bungkus rokok merek Esse warna oranye berisi 10 plastik klip sabu-sabu dengan total berat 3,03 gram. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama pelaku.

“Kedua terduga pelaku kami bawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. RAM akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.

Barang bukti dan pelaku saat ini diamankan di Rutan Polsek Samarinda Kota.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *