Portalraya.com, Samarinda – Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 5,12 gram bruto. Seorang pria berinisial AN (30) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (06/08/2025) malam.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, SH, MH, menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di kawasan Pelabuhan Samarinda, khususnya yang melibatkan buruh dan sopir pelabuhan.
“Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 00.05 WITA, tim mencurigai seorang pengendara sepeda motor dan segera melakukan penghentian serta pemeriksaan,” ungkap Kapolsek, Sabtu (09/08/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tas selempang hitam berisi 11 poket plastik bening berisikan kristal putih yang diduga sabu, dengan total berat 5,12 gram bruto. Selain itu, turut diamankan sebuah ponsel merek Realme warna abu-abu dan sepeda motor Honda Scoopy KT 5105 CAE yang digunakan pelaku.
Berdasarkan interogasi awal, AN mengaku sabu tersebut rencananya akan diedarkan kepada buruh pelabuhan dengan keuntungan Rp 50 ribu per poket.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.(Silvi)
