Portalraya.com, Kukar– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria bernama, WE (36), warga Kota Bangun Ulu, berhasil dibekuk di sebuah pondok di Jalan Poros Tenggarong Kota Bangun, Kecamatan Muara Kaman, Minggu (24/08/2025) sekitar pukul 18.30 Wita.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di Desa Bahulak, Muara Kaman. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Suyoko, SH, MH melakukan serangkaian penyelidikan.
Dua hari berselang, petugas mendapat petunjuk identitas terduga pelaku. Hasil pengintaian mengarah pada WE yang tinggal di sebuah pondok di tepi jalan poros. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati W sedang berada di lokasi.
Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, hingga pondok tempat tinggal pelaku, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 3,83 gram bruto yang disembunyikan dalam kantong plastik merah di celah dinding kayu. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya timbangan digital, alat isap sabu (bong), pipa kaca, korek api gas, sendok takar, serta telepon genggam pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka kita amankan bersama barang bukti. Saat ini sedang dalam proses penyidikan, dan kami akan menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, WE dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dengan pengungkapan ini, Polres Kukar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, khususnya di daerah rawan peredaran seperti Muara Kaman.(Silvi)
