Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Pengedar Sabu di Camp Perkebunan Sebulu

Portalraya.com, Kukar– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria bernama M(28), warga asal Pamekasan, Jawa Timur, ditangkap di Camp Tarik Km 32 PT Surya Hutani Jaya, Kecamatan Sebulu, Kukar, Senin (25/08/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi sabu. Informasi itu ditindaklanjuti tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, SH, MH. Setelah melakukan penyelidikan sejak Sabtu (23/08/2025), identitas pelaku berhasil diketahui.

Pada Senin malam, tim mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai tengah berada di belakang rumah kayu di area camp. Saat digerebek, pria tersebut mengaku bernama M. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dompet kecil berwarna biru berisi 13 paket sabu dengan berat kotor 4,26 gram, yang disembunyikan di lantai tempat ia duduk.

Selain sabu, barang bukti lain yang turut diamankan yakni plastik klip bening, korek api gas, pipa kaca, alat hisap sabu (bong), sendok takar dari sedotan, serta satu unit ponsel Infinix berwarna hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Langkah kepolisian yang kami lakukan yakni mengamankan tersangka dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta melanjutkan penyidikan hingga tuntas,” jelasnya.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini menambah catatan keberhasilan Polres Kukar dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Kartanegara, khususnya di kawasan perkebunan yang kerap dijadikan lokasi peredaran.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *