Pinjam Motor Sehari, Pemuda di Samarinda Berakhir di Bui Usai Gadaikan Hingga Berpindah Tangan

Portalraya.com, Samarinda – Niat awal hanya menyewa motor sehari, seorang pemuda berinisial A (24) justru berujung berurusan dengan hukum. Bukannya mengembalikan, motor Yamaha Mio GT KT 6494 II warna biru yang dipinjamnya malah digadaikan hingga berpindah tangan ke beberapa orang.

Kasus ini bermula saat korban melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda pada Minggu (01/09/2025). Ia menyebut kendaraan tersebut dipinjam A pada Senin (25/08/2025) malam, namun tak kunjung dikembalikan. Kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.

Mendapat laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan bergerak cepat. Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di kantor pelayaran PT D, Jalan Danau Toba, Samarinda. A diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, A mengaku menggadaikan motor kepada ISJ (25), yang kemudian menyerahkannya lagi kepada HH (27). Polisi pun segera mengamankan keduanya dan menemukan motor tersebut disembunyikan di lorong Jalan Arif Rahman Hakim.

Selain kendaraan, polisi turut menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, uang tunai Rp502 ribu hasil gadai, serta kunci motor. Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, mengapresiasi laporan cepat korban dan kerja keras tim opsnal. “Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih selektif saat menyewakan kendaraan,” ujarnya, Selasa (02/09/2025).

Kini, A resmi ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Sementara ISJ dan HH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa mencari keuntungan instan dengan cara melanggar hukum hanya akan berakhir pada jerat pidana dan penyesalan panjang.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *