DLHK Kukar Tegaskan Komitmen Lingkungan dalam Pembahasan AMDAL Kawasan Industri PT MKIB

BANNER DINAS LINGKUNGAN HIDUP & KEHUTANAN 5

Portalraya.com, Kukar- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara memfasilitasi diskusi pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) untuk rencana pembangunan kawasan industri PT Mahakam Kawasan Industri Bersama (MKIB).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Bengkirai, Kantor DLHK Kukar, pada Selasa (07/10/2025), dihadiri berbagai pemangku kepentingan, antara lain manajemen PT MKIB, tim penyusun AMDAL, Pemerintah Kecamatan Sanga-Sanga, Pemerintah Kelurahan Sanga-Sanga Muara, perwakilan masyarakat, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Diskusi ini menjadi bagian penting dari proses konsultasi publik yang wajib dilakukan sebelum pembangunan dimulai, guna memastikan bahwa seluruh rencana kegiatan telah memperhitungkan dampak lingkungan secara komprehensif.

PT MKIB berencana membangun kawasan industri seluas 170,42 hektare di Kelurahan Sanga-Sanga Muara, Kecamatan Sanga-Sanga. Proyek ini diharapkan menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kukar yang mampu menciptakan lapangan kerja dan memperkuat struktur ekonomi daerah.

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, dalam sambutannya menegaskan bahwa kajian AMDAL bukan sekadar syarat administratif, tetapi merupakan instrumen pengendalian utama agar setiap kegiatan industri berjalan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

“Minimal ada saran dan masukan dari pemerintah setempat maupun masyarakat. Ini bentuk transparansi dan partisipasi publik yang wajib dijalankan,” ujar Slamet.

Ia menambahkan, pelibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan secara terbuka dan akuntabel. Partisipasi publik, menurutnya, menjadi kunci agar dokumen lingkungan mencerminkan kondisi dan kebutuhan faktual di lapangan.

Lebih lanjut, Slamet menekankan pentingnya sinkronisasi antarinstansi agar rencana pembangunan kawasan industri tidak menimbulkan konflik ruang maupun dampak sosial negatif.

“Kami memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian. Pertumbuhan ekonomi harus sejalan dengan perlindungan lingkungan,” tegasnya.

DLHK Kukar akan terus mengawal setiap tahapan hingga dokumen AMDAL dan RKL-RPL mendapat persetujuan resmi. Pemerintah berharap hasil pembahasan ini menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, mencakup aspek teknis, sosial, dan ekologis.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen DLHK Kukar untuk memastikan pembangunan industri di Kutai Kartanegara berjalan secara berkelanjutan, partisipatif, dan berpihak pada masyarakat serta lingkungan. (Adv/DLHK KUKAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *