Portalraya.com, Kukar– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara terus memperkuat komitmennya dalam memastikan setiap rencana pembangunan kawasan industri berjalan selaras dengan prinsip tata ruang dan keberlanjutan lingkungan. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kukar, Yudiarta, dalam rapat pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL–RPL) untuk proyek PT Mahakam Kawasan Industri Bersama (MKIB), Selasa (07/10/2025), di Ruang Bengkirai, Kantor DLHK Kukar.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi publik sebelumnya dan menjadi bagian dari proses administratif sekaligus teknis sebelum pembangunan kawasan industri dilaksanakan di Kelurahan Sanga-Sanga Muara, Kecamatan Sanga-Sanga.
Turut hadir berbagai pemangku kepentingan, mulai dari instansi teknis, pihak perusahaan, tim penyusun AMDAL, hingga unsur masyarakat yang berpotensi terdampak langsung.
Dalam arahannya, Yudiarta menekankan bahwa seluruh masukan dan kesepakatan dari rapat sebelumnya akan menjadi dasar perbaikan dokumen AMDAL oleh pihak pemrakarsa.
“Seluruh catatan dan pendapat peserta rapat merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari hasil pembahasan hari ini. Ini menjadi dasar perbaikan dokumen AMDAL,”ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dokumen AMDAL tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus sejalan dengan kebijakan tata ruang daerah, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara, yang telah menetapkan Sanga-Sanga sebagai salah satu kawasan peruntukan industri.
“Pembangunan kawasan industri di Kukar merupakan bagian dari program strategis pemerintah daerah, dan seluruh rencana harus mengacu pada kebijakan tata ruang yang berlaku,” jelasnya.
Yudiarta menambahkan bahwa proses AMDAL merupakan instrumen penting untuk mengendalikan sekaligus mengarahkan setiap kegiatan pembangunan agar berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. DLHK Kukar, katanya, akan terus mengawal hingga seluruh dokumen lingkungan rampung dan memperoleh pengesahan sesuai prosedur.
Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, DLHK Kukar berharap pembangunan kawasan industri MKIB dapat terwujud secara ramah lingkungan, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sanga-Sanga serta perekonomian daerah. (Adv/DLHK KUKAR)
