Pengadilan Agama Tenggarong Nilai Gerakan Pangan Murah Miliki Dampak Sosial Positif, Bantu Tekan Faktor Ekonomi dalam Kasus Perceraian

Portalraya.com, Kukar– Kehadiran Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat sambutan positif dari berbagai instansi, termasuk Pengadilan Agama Tenggarong. Meskipun tidak terlibat secara langsung dalam pelaksanaannya, lembaga peradilan ini menilai bahwa kegiatan tersebut memiliki dampak sosial yang signifikan, khususnya dalam membantu masyarakat menstabilkan ekonomi rumah tangga dan menekan faktor ekonomi sebagai salah satu penyebab perceraian. Rabu, (15/10/2025).

Dalam kesempatan menghadiri acara GPM yang dirangkaikan dengan HUT ke-60 Bankaltimtara, perwakilan Pengadilan Agama Tenggarong menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif pemerintah daerah melalui Dinas Ketahanan Pangan, TPID, dan Bankaltimtara.

Menurutnya, kegiatan seperti ini bukan hanya membantu menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga memiliki nilai sosial yang berdampak luas terhadap ketahanan keluarga.

“Memang secara langsung kami tidak terkait dengan kegiatan pangan, tetapi dari sisi sosial, Gerakan Pangan Murah ini membantu masyarakat terutama kelompok rentan agar lebih berdaya secara ekonomi. Secara tidak langsung, hal ini juga bisa menekan salah satu penyebab perceraian yang berasal dari masalah ekonomi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatan Pengadilan Agama Tenggarong, angka perceraian sepanjang 2025 menunjukkan tren meningkat, dengan faktor ekonomi menjadi salah satu penyumbang utama selain KDRT, perselingkuhan, dan pernikahan usia dini.

Namun demikian, pihaknya menilai persoalan ekonomi bukan semata disebabkan oleh tingginya harga kebutuhan pokok, melainkan juga akibat pola konsumsi dan gaya hidup masyarakat.

“Masalahnya bukan pada harga pangan yang mahal, tetapi pada kemampuan keluarga dalam mengelola keuangan. Banyak kasus perceraian terjadi karena ketidakseimbangan gaya hidup dan pendapatan,” jelasnya.

Pengadilan Agama Tenggarong juga menilai bahwa GPM dapat menjadi sarana edukatif bagi masyarakat, tidak hanya dalam aspek ekonomi, tetapi juga dalam meningkatkan kesadaran hukum dan tanggung jawab keluarga.

“Kegiatan seperti ini membuka ruang bagi masyarakat untuk lebih memahami pentingnya keseimbangan antara ekonomi, hukum, dan sosial,” tambahnya.

Ke depan, pihak Pengadilan Agama membuka peluang untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, Dinas Ketahanan Pangan, dan lembaga sosial lain guna memperkuat program pemberdayaan masyarakat.

“Walau belum ada kerja sama langsung di bidang pangan, kami terbuka untuk sinergi ke depan, terutama yang bisa membantu menekan potensi konflik rumah tangga akibat masalah ekonomi,”pungkasnya.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *