DLHK Kukar Tegaskan Pengaturan Ketat Pemanfaatan Kawasan Industri Sesuai Perda RTRW 2023

BANNER DINAS LINGKUNGAN HIDUP & KEHUTANAN 5

Portalraya.com, Kukar– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) terus memperkuat tata kelola pemanfaatan ruang, khususnya untuk kawasan peruntukan industri. Langkah ini menjadi upaya strategis dalam memastikan pembangunan industri berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan tetap sejalan dengan arah kebijakan tata ruang daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kukar, Yudiarta, dalam rapat pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Mahakam Kawasan Industri Bersama (MKIB), yang digelar di Ruang Bengkirai, Kantor DLHK Kukar, Selasa (07/10/2025).

Yudiarta menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara, terdapat 12 kawasan peruntukan industri yang telah ditetapkan pemerintah daerah dengan total luas mencapai 10.662 hektare.

Dari jumlah tersebut, satu kawasan industri sudah beroperasi di Kecamatan Marangkayu, sementara satu kawasan lainnya di Sanga-Sanga masih dalam tahap perencanaan.

“Kawasan industri merupakan area yang diperuntukkan bagi pemusatan kegiatan industri dengan dukungan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan serta dikelola oleh perusahaan kawasan industri,” ujar Yudiarta.

Ia menambahkan, tidak semua aktivitas dapat dilakukan di dalam kawasan industri. Hanya kegiatan yang mendukung fungsi utama kawasan yang diperbolehkan, seperti kegiatan industri, pembangunan ruang terbuka hijau, serta sarana dan prasarana pendukung termasuk jalan dan jaringan listrik.

“Beberapa kegiatan lain memang bisa dilakukan, tetapi wajib memenuhi persyaratan tertentu, misalnya pembangunan TPS3R, supermarket, atau minimarket,” jelasnya.

DLHK Kukar juga secara tegas melarang kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan industri dan keselamatan lingkungan, seperti aktivitas pertambangan atau pembangunan yang dapat menghalangi jalur evakuasi dan akses masyarakat.

Yudiarta menegaskan, kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

“Dengan mengikuti ketentuan RTRW, pengembangan kawasan industri dapat berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan,” tuturnya.

DLHK Kukar berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan perencanaan dan pemanfaatan kawasan industri agar selaras dengan visi pembangunan hijau dan berdaya saing di Kutai Kartanegara. (Adv/DLHK KUKAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *