DLHK Kukar Tekankan Kepedulian Ekologis dalam Pembangunan Kawasan Industri Sanga-Sanga

BANNER DINAS LINGKUNGAN HIDUP & KEHUTANAN 5

Portalraya.com, Kukar– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan industri di wilayahnya berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Langkah ini menjadi wujud nyata upaya pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian ekosistem.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kukar, Yudiarta, saat memberikan arahan dalam rapat pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana pembangunan Kawasan Industri PT Mahakam Kawasan Industri Bersama (MKIB), yang berlokasi di Kelurahan Sanga-Sanga Muara, Kecamatan Sanga-Sanga, Selasa (7/10/2025).

“Kami menekankan agar seluruh tahapan pembangunan memperhatikan aspek keberlanjutan. Industri yang tumbuh harus tetap sejalan dengan upaya menjaga kualitas lingkungan,” ujar Yudiarta.

Rencana pembangunan kawasan industri tersebut mencakup lahan seluas ±170,42 hektare, di mana sekitar 50 hektare telah dimiliki PT MKIB, dan 120,42 hektare lainnya akan dibebaskan secara bertahap. Lokasi ini dinilai sangat strategis karena berdekatan dengan Pelabuhan PT Mahakam Jaya Perkasa serta Sungai Mahakam, yang berpotensi memperkuat kegiatan ekspor dan logistik industri di Kukar.

Ketua Tim Penyusun Dokumen AMDAL, Anggara Aditia Pratama Putera, menjelaskan bahwa pembangunan kawasan industri MKIB diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan sektor industri, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. “Proyek ini diharapkan menjadi penggerak sektor industri daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi warga setempat,” ujarnya.

Secara tata ruang, kawasan MKIB telah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang berdasarkan Pertimbangan Teknis Pertanahan Nomor 07102410316402011 tertanggal 7 Oktober 2024, yang memberikan landasan hukum kuat untuk memulai pembangunan.

Kawasan industri tersebut akan dibagi menjadi tiga zona utama: industri berat, industri ringan, dan area pergudangan. Setiap zona dirancang terintegrasi dan berorientasi ekspor, dengan penerapan sistem pengelolaan lingkungan yang ketat sesuai pedoman DLHK Kukar.

DLHK Kukar menegaskan akan terus mengawal seluruh tahapan pembangunan agar sesuai dengan kebijakan tata ruang dan standar ekologis daerah. Dengan tata kelola ruang yang matang dan pengawasan lingkungan yang berkelanjutan, Kawasan Industri Sanga-Sanga diharapkan menjadi model pembangunan hijau yang berdaya saing di Kalimantan Timur. (Adv/DLHK KUKAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *