DLHK Kukar Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Lingkungan Secara Adil dan Transparan

BANNER DINAS LINGKUNGAN HIDUP & KEHUTANAN 5

Portalraya.com, Kukar– Dalam upaya memperkuat tata kelola lingkungan hidup yang berkeadilan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk menangani setiap persoalan sengketa lingkungan dengan prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas. Selasa, (07/10/2025).

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLHK Kukar, Pramudia Wisnu, menjelaskan bahwa sengketa lingkungan hidup merupakan bentuk perselisihan antara dua pihak atau lebih akibat adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan atau telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Menurutnya, akar permasalahan dapat bervariasi, bergantung pada siapa saja pihak yang terlibat.

“Sengketa lingkungan bisa saja terjadi antara perusahaan dengan perusahaan, masyarakat dengan perusahaan, atau bahkan antara perusahaan dengan pemerintah,” ujar Pramudia.

Ia menambahkan, salah satu bentuk pemicu umum sengketa lingkungan adalah kegiatan usaha yang melanggar ketentuan hukum atau tidak sesuai dengan dokumen perizinan lingkungan yang telah ditetapkan.

Dalam kasus seperti ini, ketegangan antar pihak sering kali berujung pada laporan resmi kepada instansi yang berwenang, termasuk DLHK Kukar.

Sebagai institusi teknis yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan, DLHK Kukar telah menyiapkan mekanisme pengaduan terbuka bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Proses penanganan dilakukan secara sistematis melalui tahapan verifikasi data dan fakta di lapangan, sebelum dilanjutkan ke proses penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika laporan yang masuk terbukti valid, maka kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur penyelesaian sengketa lingkungan. Prinsipnya, semua diselesaikan secara adil dan berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pramudia menyebut bahwa langkah-langkah penyelesaian sengketa yang ditempuh DLHK Kukar bukan hanya bersifat kuratif, tetapi juga preventif.

Pendekatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta mencegah terjadinya pelanggaran berulang.

Melalui komitmen tersebut, DLHK Kukar terus memperkuat perannya sebagai garda depan dalam memastikan bahwa setiap aktivitas pembangunan di wilayah Kutai Kartanegara tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup. (Adv/DLHK KUKAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *