Portalraya.com, Kukar – Warga Rukun Tetangga (RT) 1 Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, menunjukkan kepedulian tinggi terhadap kebersihan lingkungan dengan membangun Tempat Pembuangan Sementara (TPS) mandiri dari bahan kayu. TPS tersebut berdiri di bawah ruas Jalan AP Mangkunegara, menggantikan lahan lama yang sudah tidak dapat digunakan lagi.
Langkah swadaya itu muncul setelah lahan TPS sebelumnya dikembalikan kepada pemiliknya, sehingga warga kehilangan tempat menampung sampah rumah tangga.
Nanang, salah satu warga yang turut bergotong royong membangun fasilitas tersebut, mengatakan inisiatif ini murni hasil kesepakatan bersama masyarakat yang ingin tetap menjaga lingkungan agar tidak kumuh.
“Kami harus membuat TPS baru karena lahan TPS yang selama ini dipakai sudah diambil oleh pemiliknya. Kalau tidak, sampah bisa menumpuk di mana-mana,” ungkap Nanang sambil mengecat dinding bangunan TPS pada Jumat pagi (05/09/2025).
Ia menambahkan, meski terbuat dari bahan sederhana, keberadaan TPS darurat itu sangat membantu warga dalam mengelola sampah sementara sebelum diangkut petugas.
Namun, masyarakat berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk memberikan solusi jangka panjang dan sarana yang lebih layak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kondisi di lapangan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban memastikan seluruh wilayah memiliki sistem penanganan sampah yang sesuai standar dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.
“Kami apresiasi inisiatif warga yang sudah berbuat nyata. Partisipasi masyarakat seperti ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Irawan.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama antara masyarakat dan aparatur.
Dalam kesempatan itu, Irawan menegaskan pentingnya warga disiplin dalam membuang sampah sesuai jadwal yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kesadaran Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah yaitu setiap pagi pukul 06.00–07.00 WITA dan sore pukul 18.00–19.00 WITA.
Menurutnya, kepatuhan terhadap jadwal buang sampah merupakan langkah sederhana namun berdampak besar terhadap kebersihan dan estetika lingkungan.
“Kebiasaan kecil seperti ini bisa menjaga lingkungan tetap nyaman, sehat, dan bebas bau,” tutup Irawan. (Adv/DLHK KUKAR)
