DLHK Kukar Tegaskan Tanggung Jawab Perusahaan dalam Pengelolaan Limbah B3

BANNER DINAS LINGKUNGAN HIDUP & KEHUTANAN 5

Portalraya.com, Kukar – Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kembali menjadi sorotan serius Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Irawan, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memiliki fasilitas khusus untuk menangani limbah berisiko tinggi tersebut.

“Harus ada tempat penampungannya,” ujar Irawan saat ditemui di Tenggarong, Kamis (04/09/2025). Ia menekankan bahwa fasilitas tersebut tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Standarisasi kawasan limbah menjadi kunci agar pengelolaan B3 tidak berhenti pada tahap pemisahan, tetapi berlanjut hingga pemrosesan akhir yang aman, baik melalui metode penghancuran, daur ulang, maupun teknik lainnya.

DLHK Kukar sendiri terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang berpotensi menghasilkan limbah B3. Menurut Irawan, mekanisme pengawasan dilakukan secara rutin terhadap perusahaan yang sudah terdaftar, sementara pemeriksaan insidental digelar jika ada laporan masyarakat atau ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan. “Pengawasan dilakukan secara rutin dan ada yang bersifat insidental,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa risiko limbah B3 sangat besar apabila tidak ditangani secara tepat. Zat beracun berpotensi mencemari tanah, air, dan udara, bahkan bisa memicu penyakit serius pada masyarakat sekitar. Oleh karena itu, penyediaan fasilitas penampungan sementara yang aman sebelum limbah diangkut ke lokasi pengolahan akhir menjadi persyaratan mutlak.

Lebih jauh, Irawan menekankan pentingnya kesadaran perusahaan untuk tidak hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga menjadikan pengelolaan limbah sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dengan kepatuhan industri serta dukungan pengawasan dari pemerintah daerah, diharapkan risiko pencemaran bisa ditekan, ekosistem tetap terjaga, dan pembangunan berkelanjutan di Kukar dapat terus berjalan selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan. (Adv/DLHK KUKAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *