DLHK Kukar Tegaskan Tanggung Jawab PT Cemerlang Sawit Nusantara Saat Akhiri Operasi, Harus Tertib, Aman, dan Ramah Lingkungan

BANNER DINAS LINGKUNGAN HIDUP & KEHUTANAN 5

Portalraya.com, Kukar – Tim penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), menegaskan pentingnya komitmen PT Cemerlang Sawit Nusantara (CSN) dalam memenuhi seluruh kewajiban lingkungan dan sosial ketika kegiatan usaha perkebunan serta industri pengolahan minyak mentah sawit berakhir.

Ketua tim penyusun AMDAL, Muhammad Yahya, menjelaskan bahwa penghentian kegiatan operasional perusahaan tidak boleh dilakukan secara tiba-tiba tanpa prosedur yang jelas. Seluruh tahapan penutupan harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada prosedur yang wajib dilaksanakan agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun sosial setelah operasi dihentikan,” ujar Yahya dalam rapat pembahasan AMDAL di Kantor DLHK Kukar, Kamis, 11 September 2025.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah pengangkutan seluruh peralatan dan fasilitas operasional dari kawasan proyek. Yahya menegaskan, proses tersebut harus dilakukan secara tertib melalui jalur darat dan dalam pengawasan instansi terkait.

“Seluruh sarana operasional harus dikeluarkan dari lokasi proyek dengan berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara agar arus lalu lintas tetap aman dan terkendali,” katanya.

Selain aspek teknis, konsekuensi sosial juga menjadi fokus perhatian. Dengan berakhirnya kegiatan produksi, perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan.

Namun, Yahya menekankan bahwa proses tersebut harus dilakukan secara manusiawi dan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

“Pemutusan hubungan kerja dilakukan bertahap seiring berkurangnya aktivitas. Semua hak pekerja wajib dipenuhi sesuai regulasi,” ujarnya.

Aspek lain yang tak kalah penting adalah pengembalian lahan Hak Guna Usaha (HGU) serta perizinan berusaha kepada pemerintah daerah.

Setelah izin berakhir, status penguasaan areal otomatis kembali kepada otoritas setempat. DLHK Kukar menegaskan, hal ini merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar.

Dengan penegasan tersebut, pemerintah daerah berharap PT Cemerlang Sawit Nusantara dapat menutup kegiatan usahanya secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab tidak hanya kepada negara sebagai pemegang otoritas perizinan, tetapi juga kepada masyarakat sekitar yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem sosial perusahaan.

Langkah ini, menurut DLHK, menjadi bentuk tanggung jawab moral sekaligus hukum bagi setiap pelaku usaha agar kegiatan industri tidak meninggalkan jejak negatif terhadap lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat di Kutai Kartanegara. (Adv/DLHK KUKAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *