Portalraya.com, Kukar-Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus memperkuat langkah sosialisasi dan edukasi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Upaya ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menata ulang tata kelola kawasan hutan agar lebih tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan. Selasa, (21/10/2025).
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Ardiansyah, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait. Tujuannya, agar penertiban kawasan hutan berjalan efektif melalui sinergi lintas sektor.
“Harapan kami masyarakat dan stakeholder di Kukar dapat mendukung penuh upaya ini. Prosesnya dimulai dari identifikasi, verifikasi hingga langkah penertiban, yang semua dilakukan secara bertahap dan persuasif,” ujar Febrie.
Ia menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan Satgas PKH mengedepankan dialog dan menjaga suasana kondusif di lapangan.
“Kami ingin proses ini berjalan sejuk, tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Prinsipnya, Bapak Presiden melakukan langkah terbaik bagi rakyat,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, menyambut baik langkah Satgas PKH, namun menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam proses penertiban, khususnya terkait pencabutan izin usaha yang bermasalah.
“Pemerintah daerah hanya bisa memberikan rekomendasi pencabutan izin berdasarkan hasil evaluasi Amdal. Tapi keputusan akhir tetap di pemerintah pusat,” jelasnya.
Menurut Sunggono, pembagian kewenangan yang tidak seimbang seringkali membuat daerah sulit menindak pelanggaran di lapangan.
“Banyak aktivitas ilegal terjadi, tapi kami tidak punya kewenangan untuk menertibkan. Padahal jika tidak ditangani, justru kami yang berhadapan dengan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan pembagian kewenangan, agar daerah dapat lebih berperan dalam pengawasan dan penegakan aturan di kawasan hutan.
“Penyerahan sebagian kewenangan kepada daerah akan memperkuat pengawasan dan mempercepat penertiban. Ini penting untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Langkah Satgas PKH di Kukar menjadi bagian penting dari agenda besar pemerintah dalam menegakkan tata kelola sumber daya alam nasional yang transparan, tertib, dan berpihak pada masyarakat. (Adv/DLHK KUKAR)
