Satresnarkoba Polres Kukar Bongkar Jaringan Narkoba Besar, Sita 1,4 Kg Sabu dan Tangkap 3 Tersangka

122ff2a8-286e-477c-857b-9bce1064a93a

Portalraya.com, Kukar– Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada awal Januari 2026, aparat berhasil membongkar dua jaringan besar peredaran sabu di wilayah Kutai Kartanegara dan Samarinda, dengan total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 1,4 kilogram.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kukar, Tenggarong, Kamis (22/01/2026). Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intelijen yang sistematis serta dukungan aktif dari masyarakat.

Kasus pertama terungkap berawal dari laporan warga terkait dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar di Kecamatan Tenggarong Seberang. Setelah melakukan pengawasan dan pendalaman informasi, tim Satresnarkoba melakukan penindakan pada Minggu (11/01/2026) dan mengamankan seorang pria berinisial F (36).

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu dengan berat total 101,31 gram beserta sejumlah barang pendukung lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak lain yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke aktor intelektualnya,” ujar Khairul Basyar.

Keberhasilan Satresnarkoba tidak berhenti di situ. Pada Sabtu (17/01/2026), petugas kembali mengamankan tersangka lain berinisial F (35) di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang, dengan barang bukti sabu seberat 263,62 gram.

Pengembangan cepat dari kasus tersebut membawa tim ke Kota Samarinda, di mana seorang tersangka berinisial G (35) berhasil diamankan bersama barang bukti terbesar dalam rangkaian kasus ini, yakni 1.081,38 gram sabu.

Selain narkotika, polisi juga menyita berbagai alat pengemasan, timbangan digital, alat press, kendaraan bermotor, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat pasal berat dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda minimal Rp2 miliar.

Kapolres Kukar menegaskan bahwa perang terhadap narkotika tidak dapat dilakukan aparat semata. Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

“Setiap laporan dari masyarakat adalah kontribusi penting dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Polres Kutai Kartanegara memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menjaga keamanan serta masa depan masyarakat dari ancaman narkotika.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *