Pengeroyokan Maut di Tabang, Polisi Tetapkan 9 Pemuda sebagai Tersangka

Portalraya.com, Kukar – Penyidikan kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), kini memasuki tahap baru. Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran hingga ke tiga wilayah berbeda.

Sembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial MF alias O, AP alias A, AFA alias K, HM, JAP, P, MA, ANM, dan F. Mereka diketahui berusia 17 hingga 24 tahun. Salah satu tersangka, F, masih berusia di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menyebutkan, seluruh tersangka diamankan secara bertahap di Tabang, Tenggarong, dan Samarinda. Proses penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Kukar bersama Jatanras Polda Kalimantan Timur dan tim Polresta Samarinda.

“Usia para tersangka ini masih tergolong muda, antara 17 sampai 24 tahun. Salah satunya masih di bawah umur,” kata Khairul saat konferensi pers di Mapolres Kukar, Senin (10/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan, sebagian besar tersangka ternyata sudah saling mengenal. Hubungan pertemanan tersebut turut membantu penyidik dalam mengembangkan informasi untuk mengungkap keterlibatan tersangka lainnya.

“Mereka sebagian besar memang saling kenal dan berteman. Kondisi itu cukup membantu penyidik dalam menelusuri identitas maupun keberadaan orang-orang yang diduga terlibat,” ujar Elnath.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 5 Agustus 2026. Ketika itu, sejumlah pemuda tengah berkumpul di Warung Makan Jawa milik Sugiati yang berada di Jalan Poros PU, Desa Bila Talang.

Sekitar pukul 21.00 WITA, Ignasius dan Lewi melintas menggunakan sepeda motor. Ignasius mengendarai Honda Win, sementara Lewi menggunakan Yamaha WR 155 berwarna biru.

Keduanya disebut beberapa kali melintas di depan warung. Salah satu sepeda motor yang digunakan juga memakai knalpot brong. Mereka bahkan sempat berhenti di sekitar warung yang menjadi tempat berkumpul para tersangka.

Situasi mulai memanas setelah MF alias O meninggalkan warung untuk pulang. Dalam perjalanan, MF disebut terlibat perselisihan dengan kedua korban. Ia kemudian kembali ke warung untuk meminta bantuan kepada rekan-rekannya.

MF bersama AP alias A kemudian mendatangi lokasi. Sejumlah rekan mereka yang masih berada di warung turut menyusul hingga akhirnya terjadi aksi kekerasan terhadap Ignasius dan Lewi.

Polisi menyebut pengeroyokan tersebut terjadi karena para tersangka terbawa emosi setelah mengetahui MF sebelumnya terlibat perselisihan dengan kedua korban.

Akibat pengeroyokan itu, Ignasius mengalami luka dan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan di Puskesmas. Sementara Lewi masih selamat, meski mengalami sejumlah luka, termasuk pada bagian pelipis mata kanan.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian pada 9 Agustus 2026 melalui laporan yang dibuat di Polsek Tabang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku. Satreskrim Polres Kukar kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kaltim dan tim URC Samarinda.

Pada Minggu (9/8/2026), petugas membagi beberapa tim untuk melakukan pencarian di sejumlah lokasi. Sebagian personel menuju Tabang, sedangkan tim lainnya melacak keberadaan terduga pelaku di Tenggarong.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa beberapa terduga pelaku telah meninggalkan Tabang dan berpindah menuju Tenggarong hingga Samarinda.

Tiga tersangka kemudian diamankan di sebuah rumah keluarga di Samarinda. Mereka adalah AP alias A, MF alias O, dan AFA alias K.

Sementara HM, JAP, F, dan P diamankan di Kecamatan Tabang. Adapun MA dan ANM ditemukan di wilayah Tenggarong.

Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Polres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Karena masih berstatus sebagai anak, F tidak dihadirkan dalam konferensi pers.

“Untuk tersangka yang masih di bawah umur, kami tidak menghadirkannya dalam kegiatan ini. Penanganannya juga akan mengikuti ketentuan khusus yang berlaku terhadap anak,” jelas Khairul.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, sebagian besar tersangka diketahui bekerja sebagai karyawan pabrik dan pekerja serabutan. Sedangkan F masih tercatat sebagai pelajar.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut berupa satu unit Honda CRF milik MF alias O, Yamaha WR 155 warna biru milik korban, serta Honda Win 100 berwarna hitam putih yang juga merupakan kendaraan korban.

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan botol minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Barang-barang yang kami temukan sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk memperkuat penyidikan,” ujar Khairul.

Penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mendalami alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan luka maupun kematian.

“Ancaman pidana dalam pasal yang diterapkan mencapai 12 tahun penjara. Namun proses hukum masih berjalan dan penyidik terus melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan,” pungkas Khairul. (Danny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *