Portalraya.com, Bontang – Seorang pemuda berinisial KV (20), warga Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang atas dugaan membawa lari anak di bawah umur tanpa izin orang tua, serta pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 25 Juni 2025. Korban, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, diketahui tengah bermasalah dengan orang tuanya dan memutuskan menginap di sebuah homestay di kawasan Loktuan. Saat itulah, KV yang mengenal korban melalui seorang kenalan, mendatangi homestay dan membujuk korban untuk pergi bersamanya.
Dalam keterangan kepolisian, pelaku sempat membawa korban ke luar kota dengan dalih akan menemui keluarganya. Namun korban baru menyadari bahwa mereka justru menuju ke Samarinda. Selama dalam perjalanan dan berada di luar kota, korban kehilangan kontak dengan keluarga hingga akhirnya berhasil mengirimkan lokasi keberadaannya kepada seorang teman melalui media sosial.
Pihak keluarga yang mendapat informasi tersebut segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan berhasil menjemput korban di Samarinda.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa pelaku menggunakan sepeda motor milik tetangganya tanpa izin serta membawa satu unit telepon genggam milik orang lain. Kedua barang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
1 unit telepon genggam
Beberapa helai pakaian milik korban
Pasal yang Disangkakan:
KV dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 332 ayat (1e) KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur
Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Atas perbuatannya, KV terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya dalam penggunaan media sosial. Kasus ini juga menjadi sorotan serius aparat penegak hukum dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai bentuk kejahatan.
“Melindungi anak dari tindakan yang mengarah pada eksploitasi maupun kekerasan seksual adalah tanggung jawab bersama,” tegas perwakilan Polres Bontang dalam pernyataannya.(Silvi)
