Paslon Dendi-Alif Tantang Hasil Pilkada Kukar di MK
ayobaca.co KUTAI KARTANEGARA – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, resmi mengajukan sengketa hasil Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan dilakukan pada Senin (9/12/2024) pukul 22.11 WIB, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Kuasa hukum Dendi-Alif meminta MK mendiskualifikasi pasangan petahana Edi Damansyah, yang maju sebagai…
