Portalraya.com, Kukar– Seorang pria berinisial R.S. (39), warga Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan terhadap A.S. (37), seorang pria asal Balikpapan. Aksi kekerasan itu terjadi pada Rabu (30/07/2025) sekitar pukul 11.30 Wita dan kini tengah ditangani oleh Polsek Samboja.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, dalam keterangannya pada Kamis (31/07/2025), membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku R.S. dan menyita barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarung kayunya.
“Pelaku sebelumnya menghubungi korban dan menyampaikan ancaman melalui telepon. Meski begitu, korban tetap datang ke lokasi. Saat di jalan dekat Gang RT 03, korban dihadang dan dipukul menggunakan parang yang masih bersarung,” ujar AKP Sarlendra.
Pemukulan pertama terjadi di jalan, dan berlanjut di warung milik E.Y., mantan istri pelaku. Di lokasi itu, pelaku kembali memukulkan parang ke bagian kepala korban yang masih mengenakan helm. Saat korban mencoba melindungi diri, ia mengalami luka pada jari tangan kanan serta lebam di tangan kiri.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian melepas sarung parang dan mengejar korban dalam keadaan parang terhunus. Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan menghindari luka lebih serius.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan diduga karena cemburu. R.S. adalah mantan suami dari saksi E.Y. dan diketahui memiliki sifat emosional serta sering merasa cemburu terhadap pria yang datang ke warung milik mantan istrinya.
“Mereka sudah cerai secara hukum, meskipun akta resmi dari pengadilan belum diserahkan. Tapi pelaku ini memang memiliki rasa cemburu yang berlebihan,” jelas Kapolsek.
Merasa tidak terima atas tindakan brutal tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Samboja. Polisi bergerak cepat dengan melakukan serangkaian langkah: Menerima laporan korban, Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Memeriksa saksi-saksi, Melakukan visum et repertum terhadap korban, Mengamankan pelaku dan barang bukti.
Barang Bukti yang Diamankan: 1 bilah parang dengan sarung kayu warna coklat
Atas perbuatannya, R.S. dijerat dengan: Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah secara damai dan tidak menggunakan kekerasan sebagai jalan keluar,” tutup AKP Sarlendra.(Silvi)
