Portalraya.com, KUKAR – Akurasi data kependudukan menjadi prioritas utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara.
Untuk itu, para Ketua Rukun Tetangga (RT) kini dilibatkan secara aktif dalam proses pelaporan kematian warga.
Kepala Disdukcapil Kukar, M. Iryanto, menyebut peran RT krusial dalam mendeteksi dan mencatat peristiwa kematian secara tepat waktu. Pelibatan ini muncul karena selama ini masyarakat baru mengurus akta kematian saat dibutuhkan untuk urusan administrasi tertentu.
Keterlambatan pelaporan tak hanya menghambat akurasi dokumen keluarga, tapi juga memunculkan dampak lain seperti tetap aktifnya tagihan BPJS atau potensi munculnya data pemilih fiktif.
Disdukcapil juga turut mengandalkan RT sebagai penyambung data dari lapangan, sekaligus penguat sistem pelayanan digital.
Melalui aplikasi khusus yang kini bisa diakses oleh Ketua RT, pelaporan dapat dilakukan lebih cepat. Jika dokumen lengkap masuk pada hari kerja, akta kematian bisa langsung diproses dan dikirim dalam bentuk digital pada hari yang sama.
Langkah ini diperkuat dengan pengolahan data milik KPU tahun 2023, yang mengungkap ada sekitar 8.000 warga Kukar yang meninggal namun belum tercatat secara resmi. Proses perbaikan kini berlangsung.
“Kita ingin data kematian selalu update, karena dampaknya sangat luas. RT menjadi titik awal untuk itu,” tutup Iryanto. (Adv/Diskominfo Kukar)
