Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ibadurrahman, DPRD Kukar dan Tim Ad-Hoc Kawal Proses Hukum

Portalraya.com, Kukar– Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ibadurrahman, Tenggarong Seberang, terus menjadi perhatian publik. DPRD Kutai Kartanegara bersama tim ad-hoc dari berbagai lembaga pemerintah hingga organisasi masyarakat kini intens mengawal penanganan kasus ini.

Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Fatlon Nisa, menegaskan bahwa tim ad-hoc akan segera melakukan penyelidikan lapangan, termasuk melakukan screening terhadap para santri untuk memastikan jumlah korban.

“Dari tujuh anak yang diperiksa, enam di antaranya dipastikan menjadi korban. Satu masih perlu pendalaman karena tidak ada bukti kuat. Fokus kami bukan hanya kasus hukumnya, tetapi juga kondisi psikologis anak-anak,” ujarnya.

Menurut Fatlon, pihak pesantren sejak 2021 sudah mengambil sejumlah langkah internal, namun dugaan kasus kembali terulang. Oleh sebab itu, pengawasan santri yang sebelumnya dilakukan oleh sesama santri kini diganti dengan para ustadz. “Kami ingin memastikan pengawasan benar-benar berjalan efektif agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Sementara itu, Pimpinan Ponpes Ibadurrahman, Elwansyah Elham, mengakui bahwa pelaku adalah anak kandungnya sendiri. Namun ia menegaskan pihaknya tidak menutup-nutupi kasus tersebut.

“Sejak awal kami sudah ambil langkah tegas, bahkan melakukan mediasi, tapi karena yang bersangkutan tidak mengaku, prosesnya menjadi sulit. Maka kami serahkan kepada aparat hukum. Kami pastikan tidak ada tebang pilih di ponpes ini,” kata Elwansyah.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak pondok siap memperketat pengawasan dan memberikan jaminan keamanan kepada seluruh santri. “Kami ingin orang tua merasa tenang. Insya Allah pengawasan akan lebih ketat, pondok tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Terkait isu penutupan ponpes, Elwansyah menegaskan pihaknya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. “Kami bersikap kooperatif, menunggu proses hukum berjalan, dan siap menerima rekomendasi dari lembaga berwenang,” jelasnya.

Dari sisi perhatian terhadap korban, pihak yayasan bersama alumni ponpes juga telah berkomitmen untuk memberikan pendampingan penuh.

Tim ad-hoc yang menangani kasus ini melibatkan lintas lembaga, mulai dari Dinas P3A, Kemenag, Kejaksaan, Kepolisian, MUI, NU, Muhammadiyah, hingga tim reaksi cepat (TRC). Dalam waktu dekat, mereka akan melakukan investigasi langsung ke lapangan untuk memastikan pemulihan para korban dan perbaikan sistem pengawasan di ponpes.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *