Ojol Dianiaya Usai Tolak Tarif Parkir Tak Wajar, Kapolresta Samarinda Tegaskan Tindak Tegas Jukir Liar

Portalraya.com, Samarinda – Aksi kekerasan yang dilakukan dua orang juru parkir terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Samarinda menuai perhatian serius dari aparat kepolisian. Kejadian tersebut dipicu penolakan korban terhadap tarif parkir yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, yang kemudian berujung pada pemukulan serta pengancaman menggunakan senjata tajam.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengonfirmasi bahwa satu dari dua pelaku telah berhasil diamankan. Sementara seorang pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.

“Dari peristiwa tersebut, ada dua terduga pelaku. Yang pertama, pelaku yang membawa senjata tajam sudah kami amankan. Yang kedua adalah ayah dari pelaku, yang juga ikut terlibat dalam kejadian malam itu. Untuk pelaku pengancaman saat ini masih dalam pencarian,” ungkap Kombes Pol Hendri kepada awak media, Senin (29/07/2025).

Menurut hasil penyelidikan, aksi pemukulan terhadap korban dilakukan oleh ayah pelaku utama, yang kini telah diamankan pihak kepolisian. Sementara pelaku pengancaman masih diburu.

“Laporan sudah masuk, dan proses hukum berjalan. Pelaku pemukulan adalah sang ayah, sudah kami tangkap. Kini kami masih mencari satu orang yang melakukan pengancaman,” lanjut Hendri.

Menanggapi kasus ini, Kapolresta menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan tindakan kriminal, termasuk juru parkir yang bekerja di luar aturan dan norma hukum.

“Kami tidak melarang masyarakat untuk bekerja, tetapi harus tertib dan sesuai aturan. Bila ada tindakan kriminal seperti membawa senjata tajam, melakukan pemukulan, atau penganiayaan terhadap pengguna jalan hanya karena tarif parkir tidak sesuai keinginan Anda, itu sudah masuk ranah pidana. Kami akan bertindak tegas,” ujarnya.

Hendri juga mengingatkan bahwa segala bentuk pemerasan dan gangguan yang meresahkan masyarakat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Termasuk juga tindakan pemerasan atau gangguan lainnya terhadap masyarakat, akan kami tindak secara hukum,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Polresta Samarinda akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Samarinda, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta unsur TNI dari Kodim dan Denpom untuk melakukan razia serta penertiban juru parkir liar di wilayah kota.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas, termasuk penangkapan di tempat,” pungkasnya.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *