Pemkab Kukar Gelar Rapat Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Bahas Tumpang Tindih Lahan dan Kewenangan Daerah

BANNER DINAS LINGKUNGAN HIDUP & KEHUTANAN 5

Portalraya.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Senin (20/10/2025). Pertemuan ini menjadi ajang penting untuk membahas dinamika pengelolaan kawasan hutan yang kerap menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta meningkatnya potensi konflik sosial di lapangan.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat strategis, di antaranya Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, Ketua Satgas Penataan Kawasan Hutan Febri, serta perwakilan dari berbagai instansi teknis dan lembaga terkait.

Diskusi berlangsung intens dan terbuka, menyoroti persoalan penguasaan lahan, tumpang tindih izin, hingga keterbatasan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam pascaregulasi yang kini banyak terpusat di pemerintah pusat.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar dalam paparannya mengungkapkan adanya peningkatan potensi konflik horizontal di beberapa wilayah.

Ia menyebut banyak laporan masyarakat terkait tumpang tindih lahan antara perkebunan, kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), dan hutan lindung.

“Masyarakat membuka lahan sawit di kawasan yang sebenarnya sudah memiliki izin lain. Ini yang perlu kita tangani secara sinergis,” ujarnya.

Kapolres menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Satgas agar penyelesaian persoalan lahan berjalan secara hukum namun tetap menjaga stabilitas sosial.

“Kami akan berkoordinasi dengan Satgas dan pemerintah daerah untuk mencari solusi bersama agar penegakan aturan berjalan tanpa memicu gesekan di masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Kukar Sunggono menyoroti semakin sempitnya kewenangan daerah dalam mengatur sumber daya alam di wilayahnya sendiri.

Ia mencontohkan bidang pertambangan dan perkebunan yang kini sepenuhnya berada di bawah otoritas pusat.

“Kewenangan kami sangat terbatas. Bahkan untuk pertambangan Minerba, kami tidak punya kendali sama sekali, padahal aktivitasnya ada di wilayah kami,” ungkapnya.

Sunggono juga menyoroti munculnya sejumlah izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan tanpa rekomendasi pemerintah daerah.

“Ada HGU yang bahkan mencaplok fasilitas umum dan sosial karena proses administrasinya diabaikan. Ini harus dievaluasi bersama,” tambahnya.

Ketua Satgas Penataan Kawasan Hutan Febri menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk menata kembali pemanfaatan kawasan hutan agar sesuai peruntukannya.

“Presiden menekankan, penertiban harus dilakukan dengan cara yang sejuk, tanpa konflik, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Satgas dalam menata ulang tata kelola kawasan hutan di Kukar secara lebih adil, tertib, dan berkelanjutan. (Adv/DLHK KUKAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *