Pemkab Kukar Tetapkan Enam Cagar Budaya, Upaya Pemerintah Jaga Warisan Leluhur

BANNER-KOMINFO-KUKAR-FIX

Portalraya.com, KUKAR – Upaya pelestarian warisan sejarah di Kutai Kartanegara memasuki babak baru. Enam situs resmi ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Kabupaten melalui Surat Keputusan Bupati, menandai komitmen daerah dalam menjaga jejak masa lalu.

Langkah ini diinisiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar setelah melakukan inventarisasi dan kajian mendalam terhadap 15 lokasi bersejarah. Enam yang telah mendapatkan pengakuan mencakup bangunan Magazine di Loa Kulu, Makam Tunggang Parangan di Kutai Lama, Suling Belanda di Anggana, dan Kantor Pos Sanga-Sanga.

Menurut Pamong Budaya Ahli Muda Disdikbud Kukar, M. Saidar, penetapan situs sebagai cagar budaya bukan sekadar formalitas. Setiap lokasi dinilai berdasarkan sejumlah kriteria, mulai dari usia minimal bangunan, keaslian bentuk, hingga nilai historis yang dimiliki oleh masyarakat.

“Yang kami nilai bukan hanya bangunannya tua, tapi juga apakah ada nilai penting yang melekat di sana baik dari sisi sejarah, pendidikan, maupun spiritual,” jelas Saidar, Kamis (15/5/2025).

Situs lain seperti Jembatan Besi Tenggarong, Gedung Wanita, dan tiang telepon kolonial masih dalam tahap pengkajian. Proses ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemkab Kukar dalam memperkuat identitas lokal melalui pelestarian fisik dan pemaknaan budaya.

Pemerintah berharap langkah ini tak berhenti pada pengakuan administratif. Peran serta masyarakat dinilai krusial agar warisan yang sudah ditetapkan bisa tetap hidup dan relevan di tengah perkembangan zaman.

“Warisan budaya tidak akan hidup kalau hanya diam di atas kertas. Kita ingin masyarakat juga merasa memiliki dan ikut menjaga keberadaannya,” tutup Saidar. (Adv/Diskominfo Kukar)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *