Portalraya.com, Kukar– Tidak semua kelompok seni atau sanggar budaya memiliki kedudukan hukum yang sah untuk berperkara di pengadilan. Menurut pandangan seorang Juru Bicara Pengadilan Negeri di Tenggarong, hanya organisasi yang telah memiliki badan hukum resmi seperti yayasan, koperasi, atau perseroan terbatas (PT) yang diakui memiliki legal standing dalam sistem hukum perdata Indonesia. Selasa, (21/10/2025).
“Kalau dikaitkan dengan hukum perdata, yang bisa berperkara di pengadilan itu dibatasi pada tiga bentuk organisasi: yayasan, koperasi, dan PT,” jelas Juru Bicara
Ia menambahkan, sanggar seni atau komunitas budaya yang belum memiliki akta notaris serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM belum dapat mengajukan gugatan maupun digugat secara sah di mata hukum.
“Sanggar sebenarnya bisa juga, asal mereka sudah memiliki akta notaris dan pengesahan badan hukum. Biasanya, setelah itu mereka bertransformasi menjadi yayasan atau lembaga kebudayaan,” lanjutnya.
Pernyataan ini menjadi relevan mengingat banyak kelompok seni di daerah masih beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal, status hukum yang sah sangat penting terutama bagi sanggar yang menerima dana hibah atau bantuan dari pemerintah.
Dengan dasar kelembagaan yang kuat, mereka dapat menjalin kerja sama formal, memiliki tanggung jawab hukum yang jelas, serta mendapatkan perlindungan bila terjadi sengketa administratif maupun keuangan.
Sang sumber juga menyoroti lemahnya tata kelola dana hibah di masa lalu. “Dulu, waktu saya masih aktif berkesenian sekitar tahun 2004, banyak bantuan dari dinas kesra. Kadang berupa uang, kadang barang. Tapi sering kali laporan penggunaannya tidak lengkap” ujarnya.
Ia menilai, pembenahan sistem administrasi dan transparansi keuangan menjadi langkah penting agar sanggar-sanggar lokal dapat tumbuh sehat secara kelembagaan.
“Kalau status hukum jelas, laporan keuangan tertib, dan penggunaan dana transparan, tidak akan muncul masalah korupsi, penyalahgunaan, atau penggelapan,” tegasnya.
Dengan semakin berkembangnya sektor kebudayaan di Kutai Kartanegara, kesadaran hukum bagi pelaku seni diharapkan semakin meningkat.
Kelembagaan formal bukan sekadar syarat administratif, melainkan fondasi untuk memperkuat posisi hukum, kepercayaan publik, dan keberlanjutan karya budaya di masa depan. (Silvi)
