Pengadilan Negeri Tenggarong Soroti Praktik ‘Jujuran’ dalam Kasus Asusila, Keadilan Tak Bisa Dinegosiasi

Portalraya.com, Kukar– Pengadilan Negeri Tenggarong mengungkap fakta mencengangkan di balik penanganan sejumlah perkara asusila yang melibatkan pelaku dewasa dan korban di bawah umur. Dalam beberapa persidangan, ditemukan adanya praktik kompromi sosial menyerupai transaksi, di mana keluarga korban dan pelaku mencapai kesepakatan non-hukum berupa pembayaran uang perdamaian atau janji pernikahan sebagai upaya menghentikan proses hukum. Senin, (20/10/2025).

Juru Bicara Humas Pengadilan Negeri Tenggarong, Budi Susilo S.H, menjelaskan bahwa fenomena ini mencerminkan benturan antara budaya sosial dan prinsip penegakan hukum pidana.

“Secara normatif, kasus pencabulan bukan termasuk delik aduan. Artinya, proses hukum tidak bisa dihentikan hanya karena ada kesepakatan damai antar keluarga,” tegasnya.

Menurutnya, praktik semacam ini kerap muncul sebelum perkara masuk ke tahap persidangan. “Kami mendapati adanya istilah uang jujuran yang dijadikan kompensasi agar kasus tidak dilanjutkan. Dalam beberapa kasus, nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengadilan pernah mencatat kesaksian di mana kesepakatan damai gagal bukan karena kesadaran hukum, melainkan karena tidak tercapai titik temu soal besaran uang.

“Artinya, niat berdamai bukan untuk pemulihan korban, tapi untuk menegosiasikan masalah hukum secara sosial,” ungkapnya.

Pengadilan menilai bahwa praktik ini sangat berbahaya karena menggeser makna keadilan menjadi transaksi sosial.

Dari sudut pandang hukum, kata juru bicara, pertanggungjawaban pidana tidak bisa dinegosiasikan. Sementara secara etika, pernikahan paksa antara pelaku dan korban justru berpotensi memperpanjang rantai kekerasan psikologis dan sosial.

“Yang perlu dipahami, perdamaian sosial tidak menghapus tindak pidana. Hukum tetap harus berjalan agar ada efek jera dan perlindungan bagi korban,” tegasnya lagi.

Fenomena ini, lanjutnya, memperlihatkan bahwa hukum sering berhadapan tidak hanya dengan fakta dan bukti, tetapi juga dengan nilai budaya dan tekanan komunitas.

Karena itu, Pengadilan Negeri Tenggarong menyerukan agar penyidik dan aparat penegak hukum di tingkat awal lebih tegas dalam menyaring upaya perdamaian yang menyimpang dari prinsip keadilan.

“Tujuan utama hukum pidana adalah melindungi korban, bukan menegosiasikan kejahatan,” pungkas juru bicara PN Tenggarong.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *