Portalraya.com, Kutai Kartanegara – Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang menjadi salah satu pembahasan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam Rapat Paripurna Masa Sidang I, Senin (5/10/2026).
Perda tersebut dinilai perlu ditinjau kembali lantaran Kecamatan Sedulang yang tercantum dalam regulasi itu hingga kini tidak pernah terealisasi dalam struktur pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menjelaskan, pencabutan diperlukan dari sisi administrasi karena Perda Nomor 18 Tahun 1999 masih tercatat sebagai produk hukum daerah, meski ketentuannya sudah tidak diterapkan.
“Karena ini perda, secara administrasi pemerintahan harus dicabut. Tidak boleh ada perda yang tidak update dan tidak diberlakukan,” kata Ahmad Yani.
Ia menyampaikan, DPRD Kukar akan menyerahkan pembahasan lebih mendalam kepada panitia khusus (Pansus). Dalam proses tersebut, peluang untuk mengembangkan pembahasan menuju pemekaran wilayah juga masih terbuka apabila didukung kajian serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apakah itu bisa dicabut atau sekalian melanjutkan bagaimana bisa memekarkan kecamatan. Tentu tergantung kajian-kajian Pansus yang akan datang,” ujarnya.
Menurut Ahmad Yani, wilayah yang sebelumnya berkaitan dengan Kecamatan Sedulang juga dapat dikaji untuk masuk dalam rencana pemekaran, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Salah satu poin yang nantinya dapat menjadi bagian dari pembahasan ialah penentuan lokasi ibu kota kecamatan jika pemekaran tersebut dinilai memungkinkan untuk direalisasikan.
“Kalau misalnya kita tidak jadi cabut dan kemudian ternyata itu bisa jadi Kecamatan Sedulang, kenapa tidak? Tentu nanti penentuan ibu kota kecamatannya di mana saja, yang penting bisa jadi kecamatan,” katanya.
Di sisi lain, Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar Akhmad Taufik Hidayat menerangkan bahwa Perda Nomor 18 Tahun 1999 diterbitkan pada masa nomenklatur pemerintahan masih menggunakan Kabupaten Kutai.
Ia menyebut, regulasi tersebut belum pernah direalisasikan karena Kecamatan Sedulang tidak memiliki kode wilayah. Kondisi tersebut kemudian semakin tidak relevan setelah adanya pemekaran wilayah, sehingga pembentukan Kecamatan Sedulang tidak masuk dalam struktur pemerintahan yang berjalan saat ini.
“Perda itu menyebutkan pembentukan Kecamatan Sedulang. Karena pada saat itu sudah pemekaran dan tidak ada yang bertuan lagi, maka perlu dicabut,” jelasnya.
Akhmad Taufik menambahkan, tahapan berikutnya akan mengikuti proses pembahasan di DPRD Kukar. Ia berharap pencabutan perda tersebut nantinya tidak menghambat pembahasan terkait rencana pemekaran wilayah yang sedang berlangsung. (Ita)
