Polsek Loa Kulu Bongkar Jaringan Peredaran Ganja Antar Kota, Lima Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti Hampir 3 Kilogram

Portalraya.com, Kukar- Aparat kepolisian dari Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan jaringan lintas wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam operasi tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika dengan total berat hampir tiga kilogram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Loa Kulu pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Tim penyelidik melakukan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli untuk mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis ganja yang terjadi di wilayah hukum Loa Kulu.

Sekitar pukul 16.30 WITA, seorang pria berinisial WAR datang untuk melakukan transaksi di kawasan Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Petugas yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu linting rokok ganja kering yang disimpan di saku celana pelaku.

Pengembangan kemudian dilakukan kediaman tersangka di Tenggarong. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu bungkus ganja kering. Dalam proses interogasi awal, Wahyu mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria lain berinisial MRA yang berdomisili di kawasan Tenggarong.

Tim kepolisian segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan R di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WITA. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan 38 bungkus ganja kering serta satu linting ganja siap pakai.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada pemasok utama yang diduga berada di Kota Samarinda. Tim Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan pengembangan pada Minggu malam, 8 Maret 2026, dan berhasil mengidentifikasi sebuah rumah kos di kawasan Sempaja Timur, Samarinda Utara.

Pada Senin pagi, 9 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, aparat melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan dua orang tersangka yakni JHP dan Y, yang diketahui merupakan warga negara asing.

Dari kamar kos tersebut, petugas menemukan ganja kering seberat sekitar 185 gram yang disimpan dalam toples, timbangan digital, plastik klip, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

Pengembangan kembali dilakukan berdasarkan keterangan para tersangka hingga akhirnya polisi mengamankan seorang perempuan berinisial JA di sebuah indekos di wilayah Loa Janan Ilir, Samarinda.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan lima bal ganja kering dengan berat sekitar 2,5 kilogram serta tambahan ganja sekitar setengah kilogram yang disimpan di dalam tas ransel.

Secara keseluruhan, aparat kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti mulai dari ganja kering dalam berbagai kemasan, timbangan digital, alat pelinting rokok, hingga beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kalimantan Timur.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *