Portalraya.com, Kukar – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Loa Kulu kembali membuahkan hasil. Pada Senin, 07/07/2025, sekitar pukul 16.30 WITA, jajaran Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Rempanga RT.013 Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di salah satu rumah warga di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, S.I.K., M.H., segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memastikan informasi yang diterima, tim mendatangi rumah milik dua orang yang kemudian diketahui sebagai pelaku, yakni IS (44), warga Desa Jembayan, dan EP(45), warga yang tinggal di alamat yang sama. Keduanya ditangkap saat berada di rumah, dan dilakukan penggeledahan di lokasi.
Ditemukan 27 Bungkus Sabu-Sabu Siap Edar
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 27 bungkus sabu-sabu dengan berbagai ukuran berat, yang jika ditotal mencapai 10,1 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone, satu alat isap (bong), korek api, kotak rokok, dan satu buah dompet.
Dalam interogasi awal di tempat, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Tanpa perlawanan, keduanya dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Komitmen Polsek Loa Kulu Berantas Narkoba
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus ini tidak akan semudah ini. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” ujar Kapolsek.
Saat ini, penyidik Polsek Loa Kulu tengah melengkapi berkas perkara dan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini. (Silvi)
