Portalraya.com, Kukar– Jajaran Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial IL (19), warga Desa Sebulu Ulu, ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap MGR (20), warga Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025.
Peristiwa kekerasan itu terjadi sekitar pukul 00.45 WITA di depan Toko Leni, Jalan Jenderal M. Yusuf, RT 05, Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu. Saat itu, korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya ketika berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru hitam.
Tanpa alasan jelas, pelaku mengambil jalur korban hingga membuat MGR menghindar ke sisi jalan. Tidak berhenti di situ, IL justru mengejar korban, menyalip, lalu melakukan pemukulan dan tendangan secara brutal.
Aksi kekerasan tersebut sempat dilerai oleh warga sekitar, termasuk seorang saksi mata yang mengenal korban secara pribadi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir dan pipi kiri, serta luka tusuk di punggung akibat terkena kunci motor.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sebulu pada Selasa, 22 Juli 2025. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sebulu yang dipimpin oleh IPDA Sainuddin bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumah seorang warga bernama Iping di Desa Manunggal Daya. Saat penangkapan, pelaku diketahui sedang tertidur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu hoodie coklat bermotif kelelawar, sebuah helm putih merek NJS Kairoz, dan satu kunci motor Honda Beat.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa.
“Pelaku sudah beberapa kali terlibat penganiayaan, namun sebelumnya diselesaikan secara kekeluargaan. Kali ini kami tidak akan lagi memberikan toleransi. Proses hukum akan tetap dilanjutkan agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku lain,” tegas AKP Randy.
Atas perbuatannya, IL dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut.(Silvi)
