Polsek Sungai Kunjang Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Pengedar Diamankan

Portalraya.com, Samarinda —Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil signifikan. Polsek Sungai Kunjang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 1 kilogram dalam dua penangkapan terpisah yang berlangsung pada Minggu, 06 Juli 2025, di Kota Samarinda.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 09.40 WITA di Jalan Padat Karya Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Petugas mengamankan AJ (40), warga Palaran, dan menyita dua bungkus sabu seberat total 50 gram brutto.

Pengembangan dari kasus ini membawa petugas ke rumah sewaan di Jalan Trikora Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Sekitar pukul 13.00 WITA, polisi kembali mengamankan seorang pria bernama ABI (42), yang saat itu sedang menimbang sabu-sabu di dalam kamar.

Dari penggeledahan di lokasi kedua, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 bungkus sabu seberat 600 gram brutto

7 bungkus sabu seberat 25 gram

4 bungkus sabu seberat 20 gram

2 bungkus sabu seberat 15 gram

7 bungkus sabu seberat 10 gram

1 timbangan digital

1 unit HP Oppo

1 sendok dan plastik klip

Total barang bukti narkotika yang diamankan dari kedua pelaku mencapai 1.070 gram brutto, atau lebih dari 1 kilogram sabu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui AJ berperan sebagai kurir dengan bayaran Rp2 juta per pengantaran. Sementara ABI bertugas membagi dan membungkus sabu sebelum diserahkan kepada kurir, dengan imbalan sebesar Rp15 juta. Keduanya mengaku mendapatkan perintah dari seorang pria bernama Black, yang saat ini berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut.

“Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang berhasil kami amankan dari kedua tersangka ini mencapai lebih dari 1.200 gram brutto, atau lebih dari 1 kilogram sabu,” ungkap Kapolresta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polisi masih terus memburu keberadaan Black yang diduga merupakan pengendali jaringan peredaran sabu lintas wilayah di Kalimantan Timur. (Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *