Portalraya.com, Kutim– Upaya menjaga kelestarian sumber daya perairan kembali dibuktikan oleh jajaran Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) melalui Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud). Pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 06.00 WITA, petugas berhasil menggagalkan aksi penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) menggunakan alat setrum di perairan Sungai Sangatta, Kecamatan Sangatta Selatan.
Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya praktik penangkapan ikan dan udang dengan cara merusak lingkungan.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Gakkum Sat Polairud Polres Kutim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Hasilnya, petugas mendapati satu unit perahu ketinting tengah melaju dari arah muara menuju dermaga Gang Mursalim I, Desa Kampung Tengah.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, melalui Kasat Polairud Polres Kutim, menjelaskan bahwa ketika perahu menepi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan seperangkat alat setrum serta hasil tangkapan berupa ikan dan udang.
“Pelaku berinisial K (31), warga Desa Singa Geweh, kami amankan beserta barang bukti. Dari pengakuannya, pelaku melakukan aktivitas ini bersama rekannya,” terang AKBP Fauzan. Rabu (12/11/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit perahu ketinting, mesin Honda GX 390, adaptor setrum, dua aki, dua senter kepala, jaring ikan, kabel tembaga enam meter, serta hasil tangkapan berupa 65 ekor udang seberat 2,7 kilogram dan delapan ekor ikan seberat 0,6 kilogram.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 27 angka 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, junto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, yang melarang penggunaan alat tangkap yang dapat merusak sumber daya ikan dan lingkungannya.
“Alat setrum ini sangat berbahaya bagi ekosistem sungai karena bisa mematikan ikan kecil dan merusak habitat alami. Kami akan memproses hukum pelaku secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan alat tangkap ilegal dan ikut menjaga keberlanjutan sumber daya perairan. “Menjaga sungai berarti menjaga masa depan ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir,” pungkasnya.(Silvi)
