Portalraya.com, Kukar– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Tenggarong, Satpol PP menindak sejumlah pelanggaran yang ditemukan dari hasil operasi gabungan sebelumnya. Kamis, (23/10/2025).
Kepala Seksi Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasyidi, menjelaskan sidang Tipiring kali ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak 24 pelanggaran, terdiri dari penjualan minuman keras (miras) ilegal, pengemis, dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan.
“Sidang Tipiring ini terkait kegiatan kita sebelumnya, ada gabungan dari IKN dan juga kegiatan mandiri. Dari 24 pelanggaran itu, sebagian besar terkait miras, sisanya pengemis dan PKL,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dasar hukum pelaksanaan sidang Tipiring mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum).
Dari hasil sidang, dua pelanggar yang hadir dijatuhi denda sebesar Rp700 ribu, sedangkan pelanggar yang tidak hadir dikenakan denda lebih tinggi, yakni Rp2 juta untuk PKL dan Rp3 juta bagi pelaku pelanggaran miras.
“Semuanya sudah diputuskan hakim. Yang hadir dua orang didenda Rp700 ribu, yang tidak hadir dikenakan denda lebih besar sesuai tingkat pelanggaran,” jelasnya.
Selain melakukan penertiban terhadap peredaran miras tanpa izin, Satpol PP Kukar juga berencana memperluas pengawasan ke sektor lain, termasuk hotel, penginapan, dan rumah kos.
Hal ini menyusul laporan masyarakat mengenai praktik “open BO” yang marak terjadi di sejumlah wilayah.
“Kemungkinan setelah ini kita akan lakukan razia ke hotel, penginapan, dan kos-kosan. Karena banyak laporan dari masyarakat soal penyalahgunaan tempat, ungkapnya.
Untuk pelaksanaannya, Satpol PP Kukar akan berkoordinasi dengan Polres Kukar dan bagian PPA, khususnya dalam penanganan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kami koordinasikan dulu dengan Polres Kukar agar penindakan di lapangan bisa lebih terarah dan sesuai prosedur,” tambahnya.
Sebagai penutup, pihak Satpol PP Kukar menegaskan bahwa mereka akan terus konsisten menegakkan Perda dan melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran di wilayah Kutai Kartanegara.
“Komitmen kami tetap, menertibkan sesuai Perda 5 Tahun 2013 agar ketertiban umum tetap terjaga di wilayah Kukar,” tegasnya.(Silvi)
