Portalraya.com, Kukar– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan dengan memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) yang mencatut nama Satpol PP di kawasan Pasar Tangga Arung Square, Tenggarong, Senin (02/02/2026). Klarifikasi ini disampaikan sebagai upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Rasidi, menegaskan bahwa pengelolaan Pasar Tangga Arung Square sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan demikian, Satpol PP tidak memiliki peran operasional, pengamanan, maupun penarikan retribusi di kawasan tersebut.
“Untuk Tangga Arung Square, itu murni kewenangan Dinas Perdagangan. Satpol PP tidak pernah mendapat arahan atau perintah untuk melakukan pengamanan maupun penertiban di sana. Namun jika ada pihak yang mengatasnamakan Satpol PP, kami justru ingin mengetahui secara jelas siapa oknum yang dimaksud,” ujar Rasidi.
Ia menambahkan, apabila dugaan pungli tersebut benar terjadi dan terbukti sebagai tindak pidana, maka penanganannya akan dikoordinasikan dengan aparat kepolisian karena termasuk dalam ranah hukum pidana umum.
Sementara itu, jika melibatkan aparatur sipil negara (ASN), Satpol PP akan memprosesnya sesuai mekanisme Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada bukti berupa dokumentasi atau identitas oknum, silakan disampaikan. Itu akan sangat membantu kami dalam menindaklanjuti secara objektif dan profesional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rasidi menekankan bahwa Satpol PP Kukar terus berupaya memperbaiki citra institusi melalui pendekatan persuasif, edukatif, dan humanis.
Menurutnya, peran Satpol PP tidak semata-mata identik dengan penertiban, tetapi juga mencakup penegakan ratusan peraturan daerah dan peraturan bupati yang membutuhkan dukungan serta pemahaman publik.
Sebagai langkah konkret, Satpol PP Kukar berencana memperluas sosialisasi tugas dan kewenangan institusi melalui berbagai platform, mulai dari media massa, media sosial, podcast, hingga dialog langsung dengan masyarakat dan pengurus RT.
Strategi ini diharapkan mampu membangun pemahaman yang komprehensif sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan warga.
Menutup pernyataannya, Rasidi mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi serta tidak mengaitkan setiap persoalan di lapangan dengan Satpol PP tanpa dasar yang jelas.
“Kami berkomitmen menjaga integritas institusi. Dengan kesadaran bersama, kami optimistis pelanggaran perda dapat ditekan dan kepercayaan publik semakin meningkat,” pungkasnya.(Silvi)
