Portalraya.com, Kukar – Kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa seorang pemotor terjadi di Jalan Poros Desa Bukit Layang, RT 7, Kecamatan Kembang Janggut, Minggu (10/03/2025) sekitar pukul 14.50 WITA. Insiden melibatkan dump truk Mitsubishi Canter 76 berwarna kuning dengan sepeda motor Yamaha Fazzio Neo duft blue.
Korban berinisial AS (20), warga Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, meninggal dunia di lokasi akibat luka serius di bagian wajah, tepatnya pada pipi kanan. Jenazah korban telah dibawa ke rumah duka.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito menjelaskan, pengemudi dump truk berinisial Z (20), warga Kota Samarinda, mengemudikan kendaraannya dari arah Desa Perdana menuju Samarinda dengan kecepatan sekitar 60 km/jam.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, peristiwa bermula saat truk melaju di jalur lurus depan sebuah toko sembako. Tiba-tiba, motor yang dikendarai AS berbelok masuk ke gang. Diduga korban terlambat menyalakan lampu sein, sehingga Z harus melakukan pengereman mendadak.
“Truk membanting setir ke kanan untuk menghindari tabrakan frontal, namun bagian depan kanan truk tetap mengenai sisi kiri motor. Korban terlempar dan meninggal di tempat,” ujar AKP Pujito.
Akibat kejadian ini, dump truk mengalami kerusakan pada bumper kanan depan dengan estimasi kerugian sekitar Rp2 juta. Sementara sepeda motor korban mengalami kerusakan parah, termasuk lecet pada bemper kiri dan pecah kaca lampu depan, dengan kerugian diperkirakan Rp1 juta.
Dua saksi mata, AR (29) warga Desa Hambau, dan IT (50) warga Desa Perdana, memberikan keterangan yang sejalan dengan hasil olah TKP.
Polsek Kembang Janggut telah melakukan penanganan cepat, mulai dari mendatangi TKP, mengevakuasi korban, mengamankan barang bukti, hingga membuat laporan resmi. Kedua kendaraan kini diamankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut.
Atas peristiwa ini, penyidik menerapkan pasal-pasal terkait pelanggaran lalu lintas, di antaranya Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1), Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b, dan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai langkah pencegahan, polisi berencana memasang spanduk imbauan keselamatan di lokasi kejadian, meningkatkan patroli pada jam rawan kecelakaan, serta menindak pelanggaran yang berpotensi memicu insiden serupa.(Silvi)
