Portalraya.com, Kukar– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.S (23), warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang diduga melakukan pemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam. Penangkapan dilakukan setelah aksinya viral di media sosial.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial FT (40) yang memposting kejadian tersebut di akun TikTok miliknya. Peristiwa terjadi Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Gerbang Dayaku, tepatnya di jembatan panjang samping Conveyor PT BSSR, Desa Bakungan.
Postingan video tersebut viral dan mendapat banyak komentar yang menandai akun resmi The Garangans, tim opsnal andalan Polsek Loa Janan. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Loa Janan Ipda Dwi Handono memimpin langsung tim untuk melakukan penyelidikan.
“Begitu menerima informasi, Tim Garangan bergerak cepat memeriksa korban dan saksi, lalu mengidentifikasi pelaku,” ujar Ipda Dwi.
Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian ia mengemudikan truk soft loader bermuatan alat berat bersama seorang saksi. Tiba-tiba pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras jenis gaduk, memalangkan sepeda motor Yamaha Mio miliknya di jalan. Pelaku mendekat sambil mengacungkan sebilah badik, memaksa korban membuka pintu truk, dan meminta uang. Karena takut, korban memberikan uang Rp50 ribu.
Setelah dilakukan pencarian, Tim Garangan berhasil menangkap M.S di Pasar Bakungan pada Selasa (12/8/2025). Saat digeledah, petugas menemukan sebilah keris di pinggangnya.
“Pelaku mengaku selalu membawa sajam ke mana pun pergi. Uang hasil pemerasan digunakan untuk membeli nasi dan sisanya dipakai berjudi slot,” ungkap Ipda Dwi.
Dari hasil pemeriksaan, M.S mengaku telah melakukan aksi serupa puluhan kali terhadap pengendara yang melintas di lokasi tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah keris lengkap dengan sarung, sebuah flashdisk berisi rekaman video pemerasan, sepeda motor Yamaha Mio KT-3854-UV beserta kunci, serta sebuah ponsel Vivo warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 336 ayat 1 jo Pasal 368 ayat 1 KUHP. Kini, M.S mendekam di sel tahanan Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.(Silvi)
