Waspada Modus Mengaku Polisi, Polsek Samarinda Ulu Bongkar Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Jalan Wijaya Kusuma

6e87e8db-651e-44b7-ba2d-5ad49bba286e

Portalraya.com, Samarinda– Kepolisian Sektor Samarinda Ulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan menggunakan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum tanpa identitas resmi.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial MY (47), warga Kecamatan Samarinda Ulu, yang menjadi korban penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WITA, di kawasan Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Hitam, Kota Samarinda.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial Y (24) melancarkan aksinya dengan cara menghentikan korban di jalan. Pelaku kemudian meminta izin untuk mengendarai sepeda motor korban sembari mengaku sebagai anggota kepolisian. Dengan dalih tersebut, pelaku membawa korban berkeliling, menciptakan rasa takut dan tekanan psikologis sehingga korban menuruti semua permintaan pelaku.

Setibanya di Jalan Wijaya Kusuma, pelaku menurunkan korban dengan alasan meminta korban menunggu di lokasi tersebut. Namun, pelaku justru membawa kabur sepeda motor korban dan tidak kembali. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 22.55 WITA, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit telepon genggam.

“Pelaku mengaku melakukan penggelapan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Wawan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak segan meminta identitas resmi apabila ada pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. Saat ini, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.(Silvi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *